JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI-Setelah penyelidikan memakan waktu hampir 10 bulan, akhirnya Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka (TSK) kasus korupsi Program Nasional (Prona) pensertifikatan tanah di wilayah Tirtomoyo.
Ketiga ASN itu adalah mantan Camat Tirtomoyo berinisial JP, diduga sebagai dalangnya, Sekcam Tirtomoyo dan stafnya sebagai pelaksananya.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, inisial saja JP dan kawan kawan (dkk),” kata Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri SH.MH mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Muhammad Tora.
Camat Tirtomoyo dkk dijerat pasal 11 dan 12e UU 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka sesuai pasal 11, diancam pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta bagi ASN atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui janji atau hadiah itu terkait dengan jabatanya.
“Intinya Pak Camat (waktu itu tahun 2016) yang menyuruh atau menganjurkan sekcam dan stafnya,” kata Kasatreskrim.
Dijelaskan, kasus korupsi itu terjadi 2016 pada pelaksanaan proyek Prona dengan jumlah 2.411 orang pemohon. Setiap pemohon dikenai biaya Rp 750 ribu. Jadi nilai yang dikorupsi Rp 1.802.50.000 (Satu milyar delapan ratus dua ribu lima puluh ribu rupiah). Padahal seharusnya gratis sampai sertifikat tanahnya jadi. Karena Prona sudah dibiayai negara melalui dana DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kantor BPN Kabupaten Wonogiri.
Jikalau Prona itu memerlukan biaya, maka hanya sedikit saja dan harus berdasarkan musyawarah pemohon sesuai kebutuhan.
Antara lain kebutuhan untuk membeli materai Rp 6.000 (5 lembar, patok 4 buah (@Rp 6000), Foto kopi pipil pajak dan dokumen, serta biaya pajak yang mungkin timbul. Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta (PPAt) sudah ditetapkan sendiri “jasanya” dan fee-nya tidak lebih dari 1% sesuai PP 37 tahun 2008. Camat itu tupoksinya sebagai pelayanan surat menyurat masyarakat dan pejabat PPAT dan membuat akta jual beli.
“Kalaulah timbul biaya, besarannya tidak mencapai Rp 300 ribu perbidang tanah. Lah ini Rp 750 ribu, sisanya lebih banyak dari pada kebutuhannya,” terang Kasatreskrim.
Proses penyidikan kasus ini, kata Kasatreskrim, diakui berat dan pelik. Lantaran saksi terperiksa ada 115 orang. Termasuk memeriksa Kepala BPN saat itu, yang kini telah pindah ke BPN Kabupaten Recang Lebong di Provinsi Bengkulu, selaku penanggungjawab Prona 2016.
Berkas kini tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri, sambil menunggu petunjuk perbaikan.
Saat ini mantan Camat Tirtomoyo tidak ditahan. Lantaran proaktif tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mungkin mengulangi perbuatanya dan tidak akan melarikan diri. Namun demikian para tersangka wajib apel seminggu dua kali, sampai sidang dimulai nanti.
Sementara Mantan Camat Tirtomoyo JP takpernah bisa dihubungi. Nomor yang bersangkutan tidak aktif. (bgs/saf)