Sign in
  • Home
  • Utama
  • Jateng
    • Semarang Raya
    • Solo Raya
    • Kedu Raya
    • Banyumas Raya
    • Pekalongan Raya
    • Pati Raya
  • Semarang
  • Politik
    • Pilkada
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Sekolah Hebat
    • Artikel Ilmiah Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Travelling
    • Hotel
    • Kuliner
    • Wisata
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Nasional
  • Opini
Sign in
Welcome!Log into your account
Lupa kata sandi Anda?
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
pencarian
25 C
Semarang
Jumat, 27 Januari 2023
  • Masuk / Bergabung
Sign in
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Jateng Pos
  • Home
  • Utama
  • Jateng
    • Semarang Raya
    • Solo Raya
    • Kedu Raya
    • Banyumas Raya
    • Pekalongan Raya
    • Pati Raya
  • Semarang
  • Politik
    • Pilkada
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Sekolah Hebat
    • Artikel Ilmiah Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Travelling
    • Hotel
    • Kuliner
    • Wisata
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Nasional
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Jateng

Mantan Camat Tirtomoyo Jadi Tersangka Korupsi Kasus Prona dan Tidak Ditahan

Oleh
RDA
-
8 Desember 2017 11:45
Facebook
Twitter
WhatsApp
LINE
Telegram
    Program Nasional (Prona) pensertifikatan tanah.

    JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI-Setelah penyelidikan memakan waktu hampir 10 bulan, akhirnya Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka (TSK) kasus korupsi Program Nasional (Prona) pensertifikatan tanah di wilayah Tirtomoyo.

    Ketiga ASN itu adalah mantan Camat Tirtomoyo berinisial JP, diduga sebagai dalangnya, Sekcam Tirtomoyo dan stafnya sebagai pelaksananya.

    “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, inisial saja JP dan kawan kawan (dkk),” kata Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri SH.MH mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Muhammad Tora.

    Camat Tirtomoyo dkk dijerat pasal 11 dan 12e UU 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Ketiga tersangka sesuai pasal 11, diancam pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta bagi ASN atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui janji atau hadiah itu terkait dengan jabatanya.

    “Intinya Pak Camat (waktu itu tahun 2016) yang menyuruh atau menganjurkan sekcam dan stafnya,” kata Kasatreskrim.

    Dijelaskan, kasus korupsi itu terjadi 2016 pada pelaksanaan proyek Prona dengan jumlah 2.411 orang pemohon. Setiap pemohon dikenai biaya Rp 750 ribu. Jadi nilai yang dikorupsi Rp 1.802.50.000 (Satu milyar delapan ratus dua ribu lima puluh ribu rupiah). Padahal seharusnya gratis sampai sertifikat tanahnya jadi. Karena Prona sudah dibiayai negara melalui dana DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kantor BPN Kabupaten Wonogiri.

    Jikalau Prona itu memerlukan biaya, maka hanya sedikit saja dan harus berdasarkan musyawarah pemohon sesuai kebutuhan.

    Antara lain kebutuhan untuk membeli materai Rp 6.000 (5 lembar, patok 4 buah (@Rp 6000), Foto kopi pipil pajak dan dokumen, serta biaya pajak yang mungkin timbul. Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta (PPAt) sudah ditetapkan sendiri “jasanya” dan fee-nya tidak lebih dari 1% sesuai PP 37 tahun 2008. Camat itu tupoksinya sebagai pelayanan surat menyurat masyarakat dan pejabat PPAT dan  membuat akta jual beli.

    “Kalaulah timbul biaya, besarannya tidak mencapai Rp 300 ribu perbidang tanah. Lah ini Rp 750 ribu, sisanya lebih banyak dari pada kebutuhannya,” terang Kasatreskrim.

    Proses penyidikan kasus ini, kata Kasatreskrim, diakui berat dan pelik. Lantaran saksi terperiksa ada 115 orang. Termasuk memeriksa Kepala BPN saat itu, yang kini telah pindah ke BPN Kabupaten Recang Lebong di Provinsi Bengkulu, selaku penanggungjawab Prona 2016.

    Berkas kini tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri, sambil menunggu petunjuk perbaikan.

    Saat ini mantan Camat Tirtomoyo tidak ditahan. Lantaran proaktif tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mungkin mengulangi perbuatanya dan tidak akan melarikan diri. Namun demikian para tersangka wajib apel seminggu dua kali, sampai sidang dimulai nanti.

    Sementara Mantan Camat Tirtomoyo JP takpernah bisa dihubungi. Nomor yang bersangkutan tidak aktif. (bgs/saf)

    • LABEL
    • AKP Muhammad Kariri SH.MH
    • Kasatreskrim Wonogiri
    • kasus korupsi Program Nasional (Prona)
    • mantan Camat Tirtomoyo berinisial JP
    • Polres Wonogiri
    Facebook
    Twitter
    WhatsApp
    LINE
    Telegram
      RDA

      ARTIKEL TERKAITLEBIH DARI PENULIS

      ETLE Drone Mulai Diujicobakan, Sasar Black Spot di Sukoharjo

      Penambangan Ilegal Berpotensi Merusak Lingkungan, Pemprov Diminta Tegas

      Pemkot Bangun SPALDT di Banjardowo Genuk

      Polda Jateng Dorong Polwan Jadi Influencer Kamtibmas

      Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP Kurang 24 Jam, Pelaku Teman Kencan Via Aplikasi Michat

      Program Penanganan Wilayah Rawan Bencana Jadi Sorotan


      Plong!! Ibu Hamil di Demak Ngidam Ketemu Ganjar Akhirnya Bisa Berfoto dan Ngobrol

      23 Januari 2023 17:43

      Silaturahmi ala Ganjar: Mendengar, Mencari Solusi, Bersama Masyarakat

      16 Januari 2023 08:07

      Bu Ita Hadiri Wisuda Hafalan Quran Pondok Alburhan

      15 Januari 2023 19:40

      Kisah Angkringan West, Angkringan Viral di Semarang

      15 Januari 2023 07:23

      Pak Haji Haryanto Pernah Berharap Rian jadi Ulama

      15 Januari 2023 07:22












      Terkini

      ETLE Drone Mulai Diujicobakan, Sasar Black Spot di Sukoharjo

      26 Januari 2023 21:47

      Polsek Genuk Fasilitasi Anggota Patroli Dengan Armada Praktis Motor Lisrik

      26 Januari 2023 21:45

      Pemkot Gandeng Kementrian PUPR Untuk Atasi Limbah

      26 Januari 2023 21:42

      KAI Himbau Waspadai Akun Twitter Palsu

      26 Januari 2023 21:35

      BPJS Kesehatan Optimalkan Program JKN

      26 Januari 2023 21:32

      Terpopuler

      Cuitan Terakhir

      Follow @jatengpos

      Jateng Pos
      @jatengpos

      • ETLE Drone Mulai Diujicobakan, Sasar Black Spot di Sukoharjo jatengpos.co.id/etle-drone-mul…
        about 7 jam ago
      • Polsek Genuk Fasilitasi Anggota Patroli Dengan Armada Praktis Motor Lisrik jatengpos.co.id/polsek-genuk-f…
        about 7 jam ago
      • Pemkot Gandeng Kementrian PUPR Untuk Atasi Limbah jatengpos.co.id/pemkot-gandeng…
        about 7 jam ago
      • KAI Himbau Waspadai Akun Twitter Palsu jatengpos.co.id/kai-himbau-was…
        about 7 jam ago
      • BPJS Kesehatan Optimalkan Program JKN jatengpos.co.id/bpjs-kesehatan…
        about 7 jam ago
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Disclaimer
      • Pedoman Media Siber
      • Kontak
      © 2017, Jatengpos.co.id