JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Jajaran Polres Sragen menahan tiga orang yang terlibat sindikat Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Komplotan tersebut ada dua orang laki-laki dan seorang perempuan. Lantas salah satunya adalah mantan Pasangan Suami Istri, Kamis (28/9)..
Informasi yang dihimpun, Pelaku yakni Dian Fandi Wijayanto, alias Celeng, 25, bersama mantan Istrinya Indah Lestari, 21. Mereka dibantu oleh Yusup Supendi, 24. Sedangkan korbannya yakni Rezha Andika Putra.
Awalnya Indah sudah mengenal korban. Pada suatu hari Indah tersinggung dengan ucapan korban, lantas menceritakan keluh kesahnya pada mantan suaminya Celeng. Lalu Celeng menyarankan untuk memberi pelajaran dengan mencuri motor milik korban.
Indah tertarik dengan rencana itu dan melakukan aksinya. Lantas Indah berkomplot dengan memancing untuk korban main ke kosnya. Selanjutnya Indah mengajak korban masuk ke dalam kamar dan pintu tertutup. Lantas motor korban yang sudah ditinggal dalam keadaan tidak terkunci diam diam didorong Celeng dan Yusup Supendi.
Sampai di sebuah bengkel dan dilakukan duplikat kunci, motor itu akhirnya bisa nyala dan dibawa kabur. Selanjutnya Motor Honda Beat dengan plat AD 2612 SN dijual dengan harga Rp 1,5 juta di Boyolali. Lantas uang hasil penjualan itu dibagi-bagi oleh 3 orang tersebut.
Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kardiono menyampaikan pelaku melakukan ada beberapa TKP curanmor. Sejauh ini pihaknya mengamankan 4 Barang Bukti Curian. Dia menjelaskan dalam beraksi ada yang bertugas eksekusi. Namun ada juga yang mengalihkan perhatian dan memberikan informasi. “Untuk yang di Sragen ini, yang cewek sakit hati dengan korban, curhat ke mantannya dan rencana ambil motor,” tuturnya.
Pihaknya menyampaikan saat ini ketiga tersangka masih ditahan. Terkait hukuman mereka terancam 7 tahun penjara dengan dikenai pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. “Pelaku residivis, kita tangkap di Boyolali dan Jakarta,” terangnya. (ars)