Masih Banyak Perusahaan Belum Patuh

- SOSIALISASI - BPJAMSOSTEK Klaten gencar melakukan sosialisasi tentang manfaat dan program kepesertaan ke perusahaan - perusahaan yang belum patuh di wilayah Kabupaten Klaten dan sekitarnya. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

*BPJAMSOSTEK Klaten Gencar Sosialisasi

KLATEN- BPJS Ketemagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Klaten mencatat, masih banyak perusahaan di wilayahnya yang masih belum patuh terdaftar kepesertaan. Untuk itu, sosialisasi makin gencar dilakukan ke perusahaan – perusahaan yang belum patuh di wilayah Kabupaten Klaten dan sekitarnya.

Sosialisasi dilakukan di Kantor BPJAMSOSTEK Klaten selama lima hari berturut- turut, yang dimulai dari Senin – Jumat (22 – 26 Februari 2021), dengan jadwal setiap hari 20 perusahaan. Pemanggilan dilakukan dengan cara mengirimkan surat undangan melalui ekspedisi pengiriman terlebih dahulu, sebelum jadwal sosialisasi dilaksanakan.

Perusahaan yang datang adalah perusahaan yang belum patuh kategori Perusahaan Wajib Belum Daftar & Perusahaan Menunggak Iuran. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan kepada pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memiliki empat program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

iklan
Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta Bagi Korban Banjir Madiun

“Undang-undang mengatur bahwa setiap orang yang bekerja wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Klaten, Khomsan Hidayat, di sela- sela sosialisasi.

Dijelaskan, regulasi yang ada menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Khomsan dalam kesempatan tersebut menegaskan, pentingnya perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan bagi pekerja dan juga bagi perusahaan.

“Pada tahap awal, kami akan memanggil dan atau kami datangi perusahaan yang telah diadukan kepada kami. Biasanya setelah diberikan penjelasan, mereka akan mematuhi regulasi yang ada dengan mendaftarkan pekerjanya serta ada yang membayarkan iuran yang sebelumnya belum dibayarkan,” tegasnya.

Baca juga:  Kebijakan dan Program Pemerintah Sangat Tepat

Sementara, BPJAMSOSTEK Klaten pun mengapresiasi untuk perusahaan yang telah patuh mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Klaten.

Permasalahannya masih terdapat perusahaan yang belum memahami manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak mendaftarkan pekerjanya pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan jaminan perlindungan bagi seluruh perusahaan di wilayah klaten baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar,” tutup khomsan.(aln)

iklan