Masih Proses Banding, Yayasan THHK Desak PN Batalkan Eksekusi

Mustain , kuasa hukum yayasan THHK bersama Edy Boentoro, ketua yayasan THHK mendatangi PN Semarang Rabu (15/6)

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) mendatangi Pengadilan Negeri Kota Semarang untuk melakukan mediasi terkait sengketa tanah bangunan di Jalan Gang Tengah No 73 Semarang yang dilakukan oleh Perkumpulan Siang Boe, Rabu (15/6).

Kuasa Hukum THHK, Mustain SH menjelaskan kedatangannya ke PN Semarang ini  akan menyampaikan pendapat seputar eksekusi yang tetap berjalan meskipun

“Saat ini kami kan masih menyelesaikan perkara di tingkat banding. Kami minta tolong agar objek sengketa jangan dieksekusi dahulu. Apalagi, kami  memiliki akta banding dan surat-surat juga masih berjalan. Namun saat datang ke PN Semarang, kami malah ditolak. Pengadilan berdalih kami tidak diundang pada proses mediasi tersebut,” ungkap Mustain.

Baca juga:  Eksekusi Ricuh! Pihak THHK akan Lanjutkan Upaya Hukum untuk Mendapatkan Keadilan

Apabila eksekusi terus dilakukan, lanjutnya, pihak berencana akan membawa hukum yang lebih tinggi. Kalau perlu, kami akan membawa perkara ini ke Komisi Yudisial.


“Penyerobotan ini tidak direstui oleh THHK Semarang, karena mereka merasa tanah dan bangunan itu adalah milik mereka sejak zaman Belanda. Hal itu diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah eigendom verponding milik Tionghoa Hwe Kwan. Eigendom verponding ini adalah salah satu status hukum hak milik pertanahan pada masa penjajahan Belanda,” bebernya.

Sementara Ketua Alumni THHK Semarang, Edy Boentoro yang juga ikut mendatangi PN Semarang menyatakan penyerobotan tanah dan bangunan ini sangat mengejutkan. Karena sejauh ini, dirinya secara rutin telah membayar pajak atas objek sengketa. Jadi penyerobotan objek sengketa ini tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

Baca juga:  Jelang Ruwatan Nagari, Keraton Kawitan Gelar Budaya Segara Gunung

“Kami tidak tahu menahu mengenai saat pengurusan dokumen-dokumen seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan surat ukur untuk mengurus sertifikat. Lalu juga pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi tiba-tiba kok mereka sudah punya sertifikat. Itu membuat saya terkejut,” ujarnya.

Dia juga bahwa mengungkapkan, ia meminta pihak Kelurahan dan Pengadilan untuk memeriksa dan mengkaji terlebih dahulu bukti-bukti yang dimilikinya. Ia pun juga sangat menyayangkan terbitnya surat eksekusi mengingat dirinya tak pernah memasrahkan tanah tersebut kepada Perkumpulan Siang Boe.

“Saya datang ke Pengadilan sebagai yang menempati tanah itu. Saya mengirim surat untuk ditinjau kembali dan jangan dieksekusi dulu karena masih ada banding kok diteruskan apalagi tanah itu tidak pernah saya serahkan ke Siang Boe. Jelas, saya minta ditinjau kembali dan jangan tergesa untuk dieksekusi. Kami disini mencari kedamaian,” imbuhnya (prast.wd/biz/sgt).

Baca juga:  Begini Pernyataan KPK Tangkis Tudingan Amien Rais