Massa Kampanye Pilgub Marak Pelanggaran di Daerah

DISKUSI PENGAWASAN; Wakil Ketua Komisi A melakukan diskusi pengawasan Pilgub Jateng 2018 dengan Panwaslu Klaten. (foto:dok humas DPRD Jateng.

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Komisi A DPRD Jateng melanjutkan kegiatan pemantauan kinerja pengawasan Pilgub 2018 ke Kantor Panwas Klaten, Senin (9/4/2018). Saat pertemuan berlangsung, Ketua Panwaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman mengatakan belum lama ini ada beberapa pelanggaran selama berlangsungnya masa kampanye Pilgub 2018.

Salah satunya, penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, ada perangkat desa yang hadir dalam acara parpol.

“Semangat yang kami lakukan di sini adalah pencegahan. Untuk itu, kami tetap melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait,” katanya, yang mengkoordinir Divisi Pencegahan, didamping Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Klaten Suwanto.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat sepakat dengan tindakan pencegahan yang diambil panwas. Karena, tindakan pencegahan itu mendukung proses demokrasi menjadi lebih baik.


Baca juga:  Gelar Khitan Massal Untuk Anak - Anak Yang Membutuhkan

“Hal itu perlu dilanjutkan mengingat dana yang digelontorkan dalam pilgub cukup besar yakni sekitar Rp 294 juta untuk Bawaslu. Untuk itu, pihak penyelenggara perlu melaksanakan pilgub dengan sebaik-baiknya,” kata Politikus PKB itu.

Ia juga berharap tingkat partisipasi dalam pilgub dapat meningkat. Upaya itu didukung dengan upaya panwaslu yang terus melakukan pencegahan, terutama pelanggaran money politics (politik uang).

“Tidak hanya itu, kami juga meminta pengawasan difokuskan pada ASN (aparatur sipil negara) yang harus bersikap netral selama pilgub,” tegasnya.

Senada, Anggota Komisi A DPRD Jateng Joko Haryanto berharap penyelenggaran pilgub kali ini lebih menekankan kualitas demokrasi. “Yang penting, upaya pengawasan dilakukan dengan baik sehingga mampu ikut menghasilkan pemimpin yang lebih baik. Setidaknya, tugas yang diemban itu mendekati dengan tugas yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau ikut mengawasi indikasi korupsi.(adv/udi)

Baca juga:  KPK Peringatkan Supaya tidak Ada Lagi yang Menghambat Pengustan e-KTP