JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Ratusan massa pendukung Paslon Tuntas Subagyo – Djayendra, melakukan aksi protes dengan menduduki kantor Bawaslu Sukoharjo, Kamis (5/9/2024).
Massa marah atas keputusan Sidang Musyawarah Terbuka kasus sengketa pilkada yang diajukan tim pendukung Tuntas, yang menilai ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual dukungan.
Dalam musyawarah tersebut, Bawaslu menyampaikan bahwa Bawaslu menolak kedatangan ahli yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon. Tanpa memberi alasan yang kuat, hanya beralasan waktu sudah habis.
“Padahal waktu yang ditetapkan masih sampai tanggal 9 September nanti. Saat ini sudah selesai pemeriksaan saksi, lalu masih ada waktu hari Jumat Sabtu Minggu. Setelah selesai musyawarah memang akan dibacakan kesimpulan, tapi sebelum dilakukan kesimpulan kami datangkan ahli untuk menyampaikan norma norma tentang kepemiluan. Tapi usulan itu ditolak. Dan akan membacakan kesimpulan pada Jumat, dan keputusan disampaikan Senin (9/9),” kata Indra Priyangkasa, kuasa hukum Tuntas Djayendra, di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Kamis (5/9/2024).
Sebelumnya saat sidang musyawarah yang dipimpin anggota Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto, terjadi perdebatan dengan kuasa hukum. Debat tersebut bisa disaksikan secara live di YouTube.
Saat itu Eko Budiyanto langsung menutup musyawarah, namun di interupsi Indra, bahwa ia akan minta waktu mendatangkan ahli kepemiluan sebelum kesimpulan. Namun tidak diindahkan Bawaslu dan langsung menutup musyawarah. Hal itu membuat kuasa hukum dan pendukung geram.
Ironisnya, usai musyawarah ditutup seluruh anggota Bawaslu langsung pergi dari kantor Bawaslu tanpa memberi kesempatan pendukung Tuntas menyampaikan alasan.
Karena geram dengan sikap Bawaslu, massa pendukung Tuntas tidak beranjak pergi dan mengaku akan menduduki kantor Bawaslu. Bahkan sampai berita ini diturunkan massa pendukung masih ada di kantor Bawaslu Sukoharjo.
“Kami kecewa dengan sikap Bawaslu Sukoharjo, kami siap melaporkan ke DKPP, karena tidak hanya pelanggaran administrasi tapi indikasinya juga ada pelanggaran pidana yang sengaja dibiarkan atau diabaikan dalam kasus ini,” tandas Indra. (dea/jan)