Masyarakat Dapat Laporkan Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui E-Pelaporan

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat berperan aktif dalam menghentikan perdagangan satwa liar di Indonesia dengan melaporkan tindakan tersebut menggunakan e-Pelaporan, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Polisi Fadil Imran.

Bareskrim Polri meluncurkan sebuah aplikasi bernama e-Pelaporan Satwa Dilindungi agar memudahkan masyarakat membuat pelaporan secara daring saat menemukan pelanggaran terkait satwa dilindungi.

“Saya mengimbau publik ikut membantu melaporkan melalui aplikasi ini jika mengetahui adanya perdagangan satwa liar baik secara online maupun offline,” kata Brigjen Fadil dalam acara kampanye “Stop Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi” di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Senin.

Kampanye yang diprakarsai oleh WWF ini memang memiliki tujuan akhir menurunkan tingkat perdagangan satwa liar yang dilindungi dengan cara meningkatkan partisipasi publik.

iklan
Baca juga:  Kartel Narkoba Diduga di Balik Penembakan LP Pekanbaru

Di sisi lain, jajaran kepolisian terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara tegas kepada siapa saja yang melakukan kejahatan dan perdagangan terhadap satwa liar dilindungi.(fid/ant)

iklan