JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Hari Minggu, 8 Agustus 2021 lalu merupakan hari yang sangat bersejarah bagi Samonah warga Desa Rejosari Kecamatan Karangawen Demak. Wanita yang sudah menginjak kepala enam ini resmi menerima surat graduasi dari KPM PKH yang artinya Samonah sudah secara resmi mengundurkan diri dari program yang diperuntukkan bagi warga miskin tersebut. Bukan hanya itu kebanggaan lain dari diterimanya surat tersebut,
Karena dengan diterimanya surat tersebut menandakan bahwa Samonah sudah bisa mandiri atau memiliki usaha sendiri, yang diharapkan mampu menopang hidupnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen Hakiki Sujatmiko,S.Pd.
Menurut Hakiki, Graduasi mandiri KPM atas nama ibu Samonah dengan No peserta PKH 332102017061682, dan beralamatkan di Desa Rejosari Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, adalah murni karena keinginan yang bersangkutan karena merasa sudah mandiri.
“Jadi karena ibu Samonah sudah dikategorikan warga yang mandiri di dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, maka beliau bersedia mundur dari kepesertaan sebagai penerima bantuan PKH,” jelas Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen ini.
“Selain karena sudah merasa mampu, ibu Samonah juga sudah mendaftar haji, beliau juga memiliki aset sawah dan rumahnya juga sudah sangat bagus. Untuk itulah dia berharap bantuan yang diterimanya bisa digunakan oleh orang lain yang lebih membutuhkan,” jelas Hakiki.
Sedangkan Samonah sendiri mengaku sangat lega setelah dirinya mendapat surat graduasi mandiri. Selama beberapa tahun terakhir dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya program PKH tersebut, karena dirasa sangat membantu perekonomiannya yang dahulu terseok-seok. Hingga akhirnya secara pelan-pelan perekonomian keluarganya bisa bangkit sehingga dirinya perlahan-lahan bisa memiliki sawah dan mendaftar ibadah haji.
“Alahmdulillah akhirnya bisa mendapat graduasi mandiri saya berterima kasih kepada pemerintah yang selama ini sudah membantu saya hingga bisa seperti sekarang ini,” ujar Samonah.
Kepala DinsosP2PA Drs Eko Pringgolaksito mengatakan bahwa KPM PKH ini merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, bahkan program ini sudah dimulai sejak tahun 2007 oleh Pemerintah. Program ini dinilai cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi pemerintah, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Untuk Kabupaten Demak sudah ada beberapa PKM PKH yang mengundurkan diri dari program tersebut, dikarenakan sudah merasa tidak pantas lagi menerima bantuan. “Mereka mengaku ada banyak warga lain yang lebih membutuhkan bantuan tersebut dari pada mereka, sehingga mereka mengundurkan diri atau graduasi dari program tersebut,” ujar Kepala Dinsos P2PA Drs Eko Pringgolaksito saat dihubungi wartawan kemarin.(*)