JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Mantan Sekretaris Desa Gedangan, kecamatan Grogol, kabupaten Sukoharjo, Abdul Rohman, didampingi kuasa hukumnya Slamet Riyadi SH, mendatangi kantor Desa Gedangan, Kamis (2/5/2024).
Ia menyampaikan tuntutan pasca ia memenangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) nomor 22.PK/TUN/2024, yang menyatakan pembatalan putusan Pengadilan TUN Semarang nomor 15/G/2023/PTUN.SMG tanggal 12 Juli 2023 yang dikuatkan putusan PT TUN Surabaya nomor 141/B/2023/APT.TUN.SBY tanggal 26 September 2023.
“Berdasar putusan tersebut klien kami Abdul Rochman terbukti tidak bersalah atas keterlibatannya dalam kasus tukar guling tanah kas desa Gedangan tahun 2022. Yang berimbas dipecatnya Abdul Rochman dari jabatan Sekdes. Sekarang terbukti secara hukum klien kami tidak bersalah dan tidak terlibat jadi kami menuntut hak klien kami,” kata Slamet Riyadi, pada wartawan di Balai Desa Gedangan.
Tuntutan yang diajukan Abdul Rochim pada Pemdes Gedangan adalah mengembalikan jabatan Sekdes kembali. Bila hal tersebut tidak diindahkan maka ia siap melayangkan permohonan eksekusi melalui PTUN.
“Selain menuntut pengembalian posisi jabatan, kami juga akan mengajukan gugatan pidana atas tuduhan pada Abdul Rochman terlibat penjualan aset yang ternyata tidak terbukti. Juga menuntut ganti rugi material dan immaterial,” imbuh Slamet Riyadi.
Abdul Rochman yang juga hadir mengatakan langkah ini dilakukan sesuai dengan putusan, bahwa pihaknya juga berhak mendapatkan rehabilitasi harkat dan martabat dan mengembalikan jabatan semula.
“Tuntutan kami tidak mengada ada, ini sesuai putusan hukum yang sah. Semua ada dalam putusan PK.” Kata Abdul.
Diketahui saat ini posisi Abdul Rochman sebagai Sekdes sudah digantikan oleh orang lain. Padahal hakim PTUN sempat mengingatkan Kades Gedangan saat berlangsungnya sidang, tidak diperbolehkan mengisi jabatan sekdes sebelum ada putusan inkrah.
Sementara itu ketika akan dikonfirmasi, mengenai tuntutan Abdul Rochim tersebut, Kades Gedangan Sri Noto, tidak bisa ditemui awak media. Pada Abdul Rochman sebelumnya mengatakan pihaknya (Kades) akan melakukan konsultasi dulu pada Camat Grogol. (dea/jan)