Menegangkan, Pemiliki Rumah Melakukan Perlawanan

Proses eksekusi rumah di Jalan Parangkusumo, Tegalrejo RT03/ RW01 Sondakan, Laweyan, Solo, berlangsung tegang. FOTO : ADE UJIANINGSIH/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Eksekusi rumah di Jalan Parangkusumo, Kampung Tegalrejo RT03/ RW01 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo berlangsung menegangkan. Pihak tergugat melakukan perlawanan saat juru sita bersama dengan aparat Polresta Solo hendak melakukan eksekusi rumah seluas 113 meter persegi tersebut.

Pantauan di lapangan, Kamis (6/12) pagi sekitar pukul 08.00 rumah yang akan di eksekusi sudah ramai. Pengacara pemilik rumah, Badrus Zaman berupaya untuk menggagalkan eksekusi dengan memarkir sebuah mobil jenis Daihatsu Espas warna putih tepat didepan pagar rumah. Tak hanya itu, sebuah mobil jenis Honda warna merah juga turut diparkir untuk menghalangi proses eksekusi.

Namun, juru sita dari PN Surakarta terus meringsek maju dan membacakan surat eksekusi. “Kami akan melakukan eksekusi berdasar Perintah Eksekusi No:33/ Pen.PDT/ Eks/ 2017/ PN. Skt. Hendak tidak melawan,” kata Punjung Ari Wibowo, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Solo dibacakan sebelum eksekusi digelar, Kamis (7/12) siang.

Baca juga:  Polisi Ungkap Penipuan Biro Umroh Hannien Capai Rp 41 Miliar

Usai membacakan surat, petugas PN langsung masuk menerobos barikade manusia yang mendukung penghuni rumah. Mereka langsung mendorong kedua mobil tersebut agar tak menghalangi eksekusi. Setelah berhasil menyingkirkan mobil, juru sita langsung membongkar kunci gembok pagar hingga akhirnya mereka berhasil merangsek masuk kedalam rumah.


Setelah berhasil masuk, juru sita yang menyewa jasa pengangkut langsung mengeluarkan barang-barang pemilik rumah. Barang-barang tersebut didata dan diangkut dengan menggunakan dua buah truk. Setelah itu, pemilik rumah nampak tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan oleh petugas PN Solo.

Petugas PN yang melaksanakan tugas eksekusi juga nampak meyakinkan pemilik rumah. Bahkan, ibu pemilik rumah juga sempat dievakuasi menuju mobil Dokkes Polresta Solo untuk dipindahkan. Eksekusi yang dilakukan, berlangsung dramatis ketika ibu pemilik rumah yang sedang sakit dimasukkan kedalam mobil yang telah disiapkan.

Baca juga:  Dukung Perekonomian Solo - Wonogiri, Daop 6 dan BTP Tingkatkan Layanan KA Batara Kresna

Sementara itu, pengacara pemilik rumah menilai eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Solo dinilai cacat hukum. Pasalnya, pihak pemilik rumah atas nama Poppi Irawati masih melakukan gugatan terkait lelang yang dilakukan oleh pihak bank. “Saat ini masih proses persidangan Perdata. Tapi, kenapa sudah dieksekusi. Harusnya, menunggu proses persidangan perdata itu terlebih dahulu,” kata Badrus.

Kasus ini bermula saat pemilik rumah, Ifan Ismarwanto mengadaikan sertifikat rumah yang berlokasi di Kawasan Jalan Parangkusumo, Kampung Tegalrejo RT03/ RW01 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan senilai kurang lebih Rp700 juta kepada pihak bank. Seiring berjalannya waktu, Ifan tidak mampu melunasi pembayaran. Disisi lain, istri Ifan, Poppi Irawati telah bercerai dengan suaminya tersebut. Poppy menilai, jika rumah yang dijadikan sebagai jaminan tersebut merupakan harta gono-gini dan tidak bisa diklaim sebagai milik Ifan semata. Hingga akhirnya, mencuatlah kasus tersebut. (dea/saf)

Baca juga:  "Lost in Treasure Island" Berlangsung Meriah