Meutia Hafidz Nilai Masyarakat Mulai Sadari Dampak Positif Omnibus Law


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Politisi Golkar Meutya Hafid menilai banyak masyarakat menyadari bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas oleh DPR memiliki dampak yang positif. Hal ini menanggapi hasil survei dari Charta Politika terkait tren tiga bulan kondisi politik, ekonomi, dan hukum di masa pandemi Covid-19 dan persetujuan terhadap RUU Cipta Kerja.

“Dari hasil survei Charta, 55,5% responden yang mengetahui dan paham akan RUU Cipta Kerja setuju agar RUU ini disahkan. Dari angka tersebut, 60,5% diantaranya memiliki alasan bahwa RUU Cipta Kerja ini bisa menjadi stimulus ekonomi setelah pandemi ini. Artinya masyarakat mulai sadar bahwa RUU Cipta Kerja memiliki dampak yang positif,” kata Meutya setelah rilis survei Charta Politika, Rabu (22/7).

Baca juga:  DPC Demokrat Ancam Polisikan Utusan KLB dari Sukoharjo

Menurutnya, survei ini juga membuktikan bahwa masyarakat yang mengetahui dan memiliki pemahaman mengenai RUU Cipta Kerja ini maka akan memiliki kesadaran untuk setuju dan mendukung pengesahannya.

 

iklan

“Kondisi di mana terjadi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja, sangat mungkin terjadi karena yang menolak ini justru belum tahu dan mengerti isi dari RUU ini. Buktinya, tingkat persetujuan jika RUU tersebut disahkan hari ini sudah mencapai angka 55,5%. Responden yang menilai RUU ini berdampak positif juga mencapai 55,5% dari yang tahu dan mengerti soal isu ini,” kata Meutya.

 

Masyarakat, menurut Meutya, juga melihat bahwa relevansi RUU Cipta Kerja semakin kuat di masa pandemi ini. Penciptaan lapangan kerja dengan mempermudah investasi masuk, adalah hal yang harus segera dilakukan untuk keluar dari keterpurukan ekonomi karena Covid-19.

Baca juga:  Golkar Ngebet Pasangkan Airlangga dengan Jokowi

 

“Ini merupakan dorongan untuk teman-teman di DPR hari ini untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Karena hari ini terkonfirmasi bahwa mayoritas masyarakat setuju ini adalah satu hal yang bisa menjadi stimulus ekonomi kita ke depannya,” kata Meutya.

 

Charta Politika melakukan survei nasional melalui telepon pada tanggal 6-12 Juli 2020. Sampel sebanyak 2,000 responden dipilih secara acak dari responden survei tatap muka langsung yang pernah dilakukan selama dua tahun terakhir sebanyak 195,638 responden.

 

Beberapa pertanyaan yang disurvei adalah soal isu RUU Cipta Kerja. Tercatat, mayoritas responden pernah mendengar mengenai RUU Cipta Kerja tapi tidak terlalu memahami (47,3%). Sementara, yang pernah mendengar dan memahami RUU Cipta Kerja sebanyak 13,3% responden.

Baca juga:  Pemerintah Akan Sosialisasikan Omnibus Law Cilaka ke Seluruh Masyarakat Indonesia

 

Dari responden yang pernah mendengar dan memahami RUU Cipta Kerja, 55,5% menilai RUU Cipta Kerja berdampak positif pada ekonomi. Sebanyak 55,5% responden juga menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja. (Rit)

iklan