MGMP Bahasa Jawa Kota Semarang Gelar Diseminasi

Revitalisasi Bahasa Daerah dan IKM

SEMARAK : Para peserta diseminasi penuh semangat mengikuti acara yang digelar MGMP Bahasa Jawa Kota Semarang. Foto: ist for jateng pos

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Guna menindaklanjuti program merdeka belajar seri ke-17 tentang revitalisasi bahasa daerah, musyawarah guru mata pelajaran(MGMP) Bahasa Jawa menggelar diseminasi.Selain itu juga diadakan sosialisasi penyusunan modul ajar(MA) pada kurikulum Mulok Bahasa Jawa. Kegiatan dilaksanakan Kamis(6/10) di Aula Erlangga Jalan Puspowarno Tengah Semarang.

Hadir pada acara tersebut, Kabid Pembinaan SMP mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Erwan Rachmat,S.Pd.,M.Pd ,PJMP MGMP Sutadi,S.Pd.,M.Pd. Juga perwakilan penerbit Erlangga Hermanto. Peserta kegiatan para guru jenjang SMP seKota Semarang.

Ketua MGMP bahasa Jawa, Tukijo, Sp.d melaporkan, kegiatan merupakan program MGMP. Kegiatan untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap pemahaman revitalisasi bahasa daerah dan kurikulum merdeka.

Baca juga:  Antisipasi Aksi Teror, Daop 6 dan BNPT Sosialisasi di Solo Balapan

Sementara itu, PJMP MGMP, Sutadi, mendorong para guru agar belajar maksimal melalui PMM. Pasalnya melalui PMM tersebut, guru bisa memahami berbagai pengetahuan terkait peningkatan kompeteni guru.

iklan

Kabid pembinaan SMP, Erwan Rachmat, mengapresiasi kegiatan ini. Pihaknya juga mendorong peningkatan kompetensi guru.

“Saat ini bahasa Jawa menjadi momok generasi muda.Di keluarga saja kadang masih memperihatinkan dalam berbahasa Jawa. Maka tugas para guru bahasa Jawa untuk meningkatkannya,”ujarnya kepada Jateng Pos.

Narasumber kegiatan, Dr.Nur Zaida M.Pd, pengawas SMP Disdik Kota Semarang. Pada paparannya ia menjabarkan konsep pembelajaran diferensiasi dan asesmen.

Selain itu, 4 narasumber dari pengurus MGMP memaparkan terkait revitalisasi bahasa daerah. Faktanya selama ini nasib bahasa Jawa di sekolah juga perlu dukungan. Untuk itu, pemerintah menguatkan dengan program merdeka belajar.(*/tkj/jan)

Baca juga:  Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 : Ajak Masyarakat Tertib Pajak Kendaraan Bermotor
iklan