Mirza Serahkan Mahar ke Hanura Rp 200 Juta

Persidangan dugaan suap terhadap Walikota Tegal Siti Masitha di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/2). FOTO:NOVANTO KRIS PRABOWO/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Pusaran uang korupsi Pemkot Tegal masuk ke kantong politisi Partai Hanura terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang. Hal itu diakui  Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tegal Mulyadi dan mantan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Sugito saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap terhadap Walikota Tegal Siti Masitha di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/2).

Saksi, Mulyadi, pengurus DPC Partai Hanura Tegal, mengaku pihaknya sempat dikenalkan dengan Amir Mirza Hutagalung. Tujuannya, lanjut dia, supaya Partai Hanura memberikan dukungan kepada Amir Mirza saat berpasangan dengab Siti Masitha sebagai Calon Wakil Walikota Tegal.

“Kami lihat elektabilitasnya bagus. Kami siap beri dukungan. Kemudian, kami dibantu kantor seharga Rp. 40 juta. Kemudian saat lebaran, kami diberi Rp. 5 juta sebagai tunjangan hari raya,” kata Mulyadi di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono.

Baca juga:  Menanti Satgas TPPU Usut Tuntas Transaksi Rp 349 Triliun

Mulyadi mengaku, pihaknya juga melaporkan hal tersebut kepada ketua DPD Partai Hanura saat itu, Drs. H. Muhammad Supito, MM. Usai melaporkan, pihaknya tidak terlalu mengikuti kelanjutan prosesnya.

iklan

Sementara itu, Supito mengakui adanya uang mahar dari Amir Mirza. Dia menyebutkan, jumlah uang mahar itu, Rp. 200 juta. Dengan ketentuan, 25 persen untuk DPC, 25 persen untuk DPD sedangkan 50 persen untuk DPP.

“Tapi, begitu mengetahui kalau yang bersangkutan terjaring KPK, uang tersebut kami kembalikan,”kata dia.

Supito mengungkapkan, sesuai dengan hasil survey elektabilitasnya, pasangan Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung terbilang bagus. Namun, lanjutnya, saat penyerahan uang mahar tersebut, Supito menyebutkan nominal paling minim adalah Rp. 200 juta.

Baca juga:  Bendosari Longsor Tutup JLS

“Biasanya semakin bagus tokohnya, uang mahar makin murah. Kalau tokohnya ndak terlalu bagus, ya makin mahal, yang mulia,” ungkapnya.

Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi, wakil yang menyuap Walikota Tegal, Siti Masitha. Menurut dakwaan, Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diberikan mencapai Rp 2,9 milar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohchyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yakni melanggar pasal 5 huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undanh nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (enk/muz)

Baca juga:  Saksi Sebut Ketua DPRD Jateng Minta Fee Pengurusan DAK Kebumen
iklan