MK Pastikan 14 Amicus Curiae Didalami Hakim

Juru bicara MK, Fajar Laksono. FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan total ada 33 amicus curiae yang telah masuk. Namun, Fajar menyebut hanya 14 amicus curiae yang akan didalami oleh Hakim Konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Ada 14 (amicus curiae yang didalami), kan ada (total) 33 kan. Kalau displit mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae), nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” sambungnya.

Fajar lantas mengungkap alasan hanya 14 amicus curiae yang didalami. Dia mengatakan hal itu berdasarkan keputusan dari Majelis Konstitusi, di mana hanya amicus curiae yang masuk pada 16 April 2024 maksimal pukul 16.00 WIB.

“Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan,” jelasnya.

Fajar mengakui MK tidak memiliki banyak pengalaman terkait amicus curiae. Dia menyebut amicus curiae dalam sengketa Pilpres merupakan pertama kali terjadi di 2024.

“Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang,” paparnya.

“Jadi kalau pun sejarah, ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019, nggak ada amicus curiae seperti ini,” lanjutnya.

Sebab itu, Fajar belum dapat memastikan amicus curiae akan berpengaruh atau tidak terhadap putusan MK. Menurutnya, hal itu merupakan otoritas dari Hakim Konstitusi.

“Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak,” ungkap dia.

Berikut 14 amicus curiae yang akan didalami:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi.
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
3. TOP Gun.
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM.
6. Pandji R Hadinoto.
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto.
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN).
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI).
13. Amicus Stefanus Hendriyanto.
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL). (dtc/muz)