Modus Bawa Bungkusan Plastik, Pulang Naik Taksi

Dua Pengemis Diangkut Satpol PP

DIAMANKAN: Petugas Satpol PP mengamankan seorang pengemis yang terjaring operasi PGOT di Alun-alun Ungaran, Kabupaten Semarang,
DIAMANKAN: Petugas Satpol PP mengamankan seorang pengemis yang terjaring operasi PGOT di Alun-alun Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (3/1). Dhani/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Dua pengemis yang meresahkan warga sekitaran Alun-alun Ungaran, diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang, Rabu (3/1) siang. Modus yang digunakan dengan minta membawa plastik bungkusan, dua pengemis sudah tua berumur sekitar 65 tahun ini sering minta uang warga Ungaran, dengan alasan akan pulang rumah yang jauh.

“Sering meminta belas kasihan orang, katanya rumahnya jauh dan tidak punya ongkos. Padahal setiap harinya ada disekitaran alun-alun,” ujar Respati, penjaga warung makan sekitaran alun-alun Ungaran.

Respati menyaksikan sudah banyak warga yang merasa kasihan, kadang diberi Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu.  “Itu setiap hari, mereka tidak tahu kalau memang sehari-harinya di sekitaran sini,” ungkapnya.

Baca juga:  Satpol PP Kudus Tebang Pilih, Massa Demo Protes Kafe Jenderal

Warga sekitar tidak mengetahui tempat tinggal dua orang tua ini. Hanya saja setiap kali datang pada pagi hari dan sore pulang diantar taksi. “Pernah saya dimintai tolong telpon taksi, tapi saya jawab tidak punya nomer telpon taksi. Saya suruh cari sendiri,” ujar Respati.

iklan

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Semarang, Eko Febrianto membenarkan jajarannya melakukan penertiban Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di sekitara Ungaran. Sementara terjaring dua orang pengemis di Alun-alun Ungaran. “Benar saat operasi rutin kami amankan dua orang,” ujarnya.

Eko menyatakan mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10/2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Setelah kami data mereka kami bina di panti rehabilitasi sosial Kramas,” ungkapnya. (dni/muz)

Baca juga:  Daerah Kekeringan di Temanggung Peroleh Bantuan Air Bersih dari BRI
iklan