JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN-Tembakau gorila rupanya mulai beredar di wilayah hukum Kabupaten Semarang. Hal ini dibuktikan dengan dibuktikan dengan tertangkapnya tersangka Bintang Megantara (21) warga Sidorejo Salatiga di Hotel Ungaran Cantik, Ungaran.
Kejadian ini berawal saat adanya kecurigaan petugas hotel pada salah satu tamu kamar hotel yang saat itu menerima paket dari aplikasi pengiriman online. Padahal Bintang hanya tamu short time saja.
Selang tidak lama anggota Polsekta Ungaran menggeledah kamar dan bawaan Bintang. Setelah disuruh membuka dengan disaksikan petugas kamar hotel diperoleh tembakau kemasan ‘papa bear’ di dalam bungkus kopi fresco.
“Saya pesan lewat telepon satu paket seharga Rp 300 ribu kemudian diantar di hotel,” ujar Bintang di Ungaran, Senin (15/1).
Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho menyatakan tembakau gorilla ini masuk dalam kategori narkoba karena memiliki efek psikologis, halusinasi dan membahayakan kesehatan.
“Kami telah mensosialisasikan agar menghindari narkoba termasuk tembakau jenis ini. Karena Tembakau gorilla ini sudah termasuk narkotika ancamannya juga berat, jangan sekali-kali mengedarkan dan menggunakannya,” ujar Kapolres.
“Tersangka kami jerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomer 35 tentang Narkotika hukuman maksimal 12 tahun,” katanya. (dni/muz)