Modus Lolos CPNS, Polres Kudus Tangkap Pelaku Penipuan

JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil membongkar penipuan berkedok perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS), menyusul adanya laporan dari korbannya yang mengalami kerugian hingga seratusan juta rupiah.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Kamis, pelaku dugaan penipuan berkedok perekrutan CPNS bernama Aditya Fitrotun (54) asal Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara.

Pengungkapan kasus dugaan penipuan tersebut, kata dia, berawal dari laporan korbannya bernama Nuryanto warga Jati, Kudus.

Adapun kronologis kejadiannya, terjadi pada tahun 2017 korban dipertemukan dengan pelaku yang disebutkan bisa meloloskan menjadi CPNS.


Korban tertarik karena dua anaknya yang belum bekerja saat itu, kemudian terjadi pembicaraan melalui telepon.

Baca juga:  Pelaku Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Banyumas Ditangkap

“Agar bisa diloloskan sebagai CPNS, maka pelaku meminta sejumlah uang untuk uang muka, kemudian pelunasan dan alasan lain yang totalnya mencapai Rp160 juta,” ujarnya.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga menunjukkan petikan surat keputusan pengangkatan dan surat panggilan dari BKD Jateng yang ternyata palsu.

Pelaku diduga tidak hanya melakukan penipuan terhadap satu orang, melainkan ada puluhan korban yang juga tertipu, namun yang berani melapor baru satu orang.

Sementara dari hasil penipuan dengan iming-iming bisa meloloskan menjadi CPNS, pelaku diduga bisa meraup uang hingga Rp1 miliar lebih.

Atas pengungkapan kasus tersebut, masyarakat diminta mewaspadai jika ada yang menawarkan bisa diterima CPNS dengan meminta sejumlah uang.

Baca juga:  Menginap di Klenteng Hok Tik Bio Ambarawa, Rombongan Biksu Thudong Pagi Ini Berangkat ke Magelang

Aditya Fitrotun mengakui terpaksa menipu karena membutuhkan pemasukan untuk biaya hidup sehari-hari.

“Jumlah korbannya memang mencapai puluhan orang,” aku Aditya Fitrotun yang juga mantan guru di Kendal.

Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (fid/ant)