Modus Ngekos, Pasutri Bersenpi Gasak Perhiasan Pemilik Kos

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menunjukkan barang bukti ungkap kasus pencurian.

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Polres Karanganyar berhasil mengamankan pasangan suami istri pelaku pencurian di rumah pemilik kos. Dengan modus ngekos, pelaku rupanya sudah dua kali menggasak barang berharga pemilik kos.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo dalam ungkap perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (17/1/2023), mengatakan, berawal dari laporan korban yang mengetahui perhiasannya hilang saat akan digunakan untuk menghadiri hajatan pada 7 Januari 2023. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang dijerat dengan pasal kasus pencurian dengan pemberatan dan undang-undang darurat penyalahgunaan senjata. Sebab di tempat kos pelaku polisi mendapati ada senjata tajam dan senjata api.

Baca juga:  Cek Kondisi Keamanan Gudang Logistik KPU

“Pelaku R dan D, suami istri ngekos di rumah korbanya U. M warga Bejen. Pemilik kos baru sadar perhiasannya hilang saat akan menghadiri hajatan. Tahunya itu bulan Januari, dan pelaku sudah dua kali beraksi di tempat yang sama pada bulan November dan Desember 2022,” ungkap Kompol Purbo Adjar Waskito.

Pelaku menggunakan data diri palsu, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu. Hal itu terungkap setelah petugas melakukan pengecekan identitas. Korban kehilangan perhiasan di antaranya seperti, kalung emas, gelang emas, liontin dan lain-lain. Dengan total kerugian sekitar Rp80 juta.


“Saat beraksi pelaku melakukan dengan tangan kosong, tapi ketika dicek di kos pelaku ada senjata api yang merupakan air sofgun. Ngakunya itu dibeli online baik air sofgun maupun pelurunya. Itu senjatanya dimodifikasi sendiri, sehingga bisa diisi peluru dan jadi senjata api,” terangnya.

Baca juga:  6.678 Napi di Jateng Peroleh Remisi Lebaran 2021

Pelaku R.I Alias R, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana; dan pelaku D.Y Als. D, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana; Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e, dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun. (yas)