JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia hingga kini masih sering ditemui. Karena lemahnya informasi, terkadang kasus tersebut tidak sampai ke permukaan dan lenyap begitu saja ditelan waktu. Berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap anak. Dari data tersebut, kekerasan seksual angkanya selalu mendominasi. Melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pemerintah berupaya melakukan manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara utuh dan terintegrasi, mulai dari pengaduan hingga pendampingan anak korban kekerasan.
Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Tim PPT Harapan Baru Kabupaten Demak, yang digawangi oleh Kasi PPA Ana Istiqomah, S.Psi, Psi bersama Staf Winatalia Mega Kafita, SH. Tim inilah yang setiap saat melakukan pendampingan terhadap korban-korban kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Demak. Mereka hadir untuk menghadapi permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di tengah-tengah keluarga dan masyarakat
Pada tanggal 13 Agustus 2021 kemarin, mereka melakukan monitoring atas terjadinya sebuah kasus kekerasan terhadap perempuan, di salah satu desa di Kecamatan Sayung Demak
“Sebelum ke rumah korban, kami dari tim melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lurah desa setempat di Balai Desa. Kam meminta ijin untuk melakukan monitoring Kasus yang menimpa salah satu warganya sekaligus mengetahui kejadian yang sebenarnya dari kasus tersebut,” ujar Ana.
Setelah ijin dari lurah keluar, tim PPT Harapan Baru kemudian menuju ke rumah keluarga korban, guna melakukan monitoring kondisi anak-anak tersebut.
“Kami melakukan monitoring di rumah korban untuk mengetahui bagaimana kondisi anak paska ibunya meninggal serta bagimana kondisi keluarganya. Dari sini kami bisa melihat bahwa kondisi anak beserta keluarga berangsur membaik dari segi Pisikologis dan kesehatannya. Si anak juga dapat kembali bermain bersama teman-temannya, begitu juga dengan kondisi bapak, ibu korban sudah kembali membaik bisa membuka tokonya kembali,” pungkasnya.
Kepala Dinsos P2PA Drs Eko Pringgolaksito menambahkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak harus tuntas dengan menggunakan manajemen penanganan kasus. Terutama pada proses pendampingan yang harus dilakukan secara personal oleh tim. Tidak hanya aspek penegakan hukum dan kesehatan korban saja, melainkan juga pada proses pemulihan juga menjadi kata kunci pada kasus kekerasan terhadap anak. Anak korban juga harus diperhatikan bagaimana kebutuhannya saat ia kembali ke sekolah dan masyarakat.(*)