Monitoring Pencairan BLT DBHCHT Provinsi Tahap 2 di Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah untuk Tahap 2 kembali diberikan oleh Tim Kantor Pos Cabang Semarang. Pencairan dilakukan dengan pendampingan dari TKSK Kecamatan Karangawen yang bertempat di GOR Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Demak Drs Eko Pringgolaksito menjelaskan KPM penerima BLT DBHCHT kali ini sebanyak 570 penerima manfaat.

“Setiap KPM mendapatkan Rp. 600.000,- yang diperuntukkan untuk bulan Agustus dan September Tahun 2022, sedangkan Anggaran BLT DBHCHT Kabupaten Demak untuk sebanyak 6.775 KPM, dan Anggaran BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah untuk KPM Kabupaten Demak Tahap 2 sebanyak 9.180 KPM,” jelasnya.

Baca juga:  Para Paslon Walikota Salatiga Jangan Muluk-muluk, Karena Masih Banyak PR

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.


Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Baca juga:  Butuh Kerja Sama Dalam Penyusunan RAD Pangan Dan Gizi

Besaran DBHCHT selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Ditambahkan oleh Kadinas bahwa pencairan BLT DBHCHT propinsi tahap II juga dilakukan di Karangawen, dengan KPM sebanyak 754 penerima manfaat. Pencairannya sendiri dilakukan di Desa Teluk Kecamatan Karangawen.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Titik Budiyanti,SH,MH yang juga melakukan monitoring pencairan menjelaskan, bahwa penerima BLT DBHCHT untuk Kabupaten Demak adalah sebanyak 6.775 KPM. Adapun anggaran BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah untuk KPM Kabupaten Demak Tahap 2 sebanyak 9.180 KPM.

Baca juga:  Kadisdikbud Jateng Diminta Siapkan Mekanisme dan Infrastruktur KBM Online Saat Pandemi

Penyaluran BLT DBHCHT Kabupaten Demak Tahap 1 juga dilakukan di Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar, yang dilakukan oleh Tim Bank Jateng Cabang Demak, Dinsos P2PA Kabupaten Demak, pendamping PKH dan TKSK Kecamatan Karanganyar.

Pembagian BLT DBHCHT kali ini bertempat di Balai Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, dengan jumlah KPM sebanyak 429  penerima manfaat. Sedangkan setiap KPM mendapatkan Rp. 600.000,- untuk bulan Juni dan Juli Tahun 2022. (*)