Motor Curian Terendus Usai Dijual Via Facebook

JATENGPOS.CO.ID, BANYUMAS – Petugas Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap tiga remaja yang mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King Special.

“Kasus pencurian tersebut diketahui korban atas nama Dwi Cahyo Purnomo, warga Desa Kamulyan RT 08 RW 01, Kecamatan Tambak, Banyumas, pada hari Sabtu (10/3) dan dilaporkan ke Polsek Tambak pada tanggal 11 Maret 2018,” kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Sukiyah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Atas dasar laporan tersebut, kata dia, petugas Polsek Tambak segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.

Baca juga:  Pimpinan Definitif DPRD Jateng Resmi Dilantik

Ia mengatakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut terdiri atas tiga orang, yakni NAW (18), warga Desa Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, MP (17), warga Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, dan BSAI (19), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

iklan

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi melalui ‘Facebook’ yang menyebutkan adanya penawaran sepeda motor Yamaha RX King Special. Anggota kami selanjutnya melakukan penawaran dan mendapat respons sehingga sepakat untuk melakukan transaksi,” katanya.

Saat pelaku BSAI membawa sepeda motor yang akan ditransaksikan, kata dia, petugas langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti, sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di daerah Cilongok.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pencurian tersebut terjadi saat para pelaku menaiki sepeda motor Honda Vario bertiga.

Baca juga:  Kepala Keuangan G7 Cegah Rencana Koin Digital Libra Facebook

“Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat sebuah sepeda motor Yamaha RX King Special diparkir di teras rumah korban. Oleh karena itu, mereka segera menghentikan sepeda motor,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, NAW turun dari boncengan dan berjalan untuk mengambil sepeda motor Yamaha RX King Special yang tidak dikunci setang itu.

Kasus pencurian sepeda motor tersebut hingga saat ini masih dalam pengembangan dan ketiga tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (drh/ant)

iklan