Mudahkan Verifikasi BPJS Kesehatan, RSMS Purwokerto Terapkan “e-Va”

JATENGPOS.CO.ID, Purwokerto – Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menerapkan aplikasi “electronic Validation (e-Va)” untuk mempermudah verifikasi dokumen layanan RS di Kantor BPJS Kesehatan.

“Kualitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar perlu dukungan ketersediaan anggaran untuk biaya operasional pelayanan RS. Saat ini, dengan komposisi 90 persen pasien merupakan pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan, maka kecepatan dan ketepatan proses klaim BPJS Kesehatan menjadi kunci ketersediaan anggaran RS,” kata Wakil Direktur RSMS Purwokerto Bidang Pelayanan dan Kerja Sama dr. Moh. Targib, Sp.B.S. di Purwokerto, Selasa.

Targib mengatakan hal itu saat konferensi pers terkait dengan penerapan “e-Va” dan layanan radioterapi 24 jam di Ruang Rapat Direktur RSMS Purwokerto.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakil Direktur Penunjang dan Pendidikan RSMS Nurrekta Yuristrianti, D.C.N., M.Kes., Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSMS Yunita Dyah Suminar, S.K.M., M.Sc., M.Si., serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Hernina Agustin Arifin.

iklan

Lebih lanjut dia mengatakan BPJS Kesehatan telah menerapkan verifikasi digital sejak tahun 2018 namun masih disyaratkan dengan bukti-bukti berupa dokumen pelayanan yang harus disusun per pasien, per hari layanan, per boks unit pelayanan, dan selanjutnya dikirim ke Kantor BPJS Kesehatan secara periodik.

“Hal itu pada akhirnya cukup merepotkan rumah sakit dan terjadi penumpukan berkas atau dokumen layanan RS di Kantor BPJS Kesehatan. Hal lain yang muncul adalah terhambatnya komunikasi hasil verifikasi karena dilakukan secara konvensional berupa catatan-catatan dalam kertas yang berpotensi adanya kesalahan cara membaca antara RS dan BPJS Kesehatan,” katanya.

Baca juga:  Video Begituan Mirip Marion Jola Viral, Ini Langkah Polisi

Oleh karena itu, kata dia, RSMS sejak satu tahun lalu mengembangkan dan melakukan uji coba aplikasi berbasis “web” berupa “electronic Validation (e-Va)”.

Mengenai aplikasi “e-Va”, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSMS Yunita Dyah Suminar, S.K.M., M.Sc., M.Si. mengatakan sistem tersebut dibangun untuk kepentingan verifikasi internal secara berjenjang, yakni administrasi, kepala ruang, dan dokter sebagai verifikator internal serta BPJS Kesehatan sebagai verifikator eksternal.

“Sistem ini berbasis ‘web’ dengan mengintegrasikan dan menampilkan seluruh layanan berbasis elektronik, mulai dari pendaftaran, layanan rawat jalan, layanan penunjang, layanan rawat inap, laporan operasi, layanan invasif, layanan obat atau terapi, serta layanan penunjang lainnya seperti gizi, ambulans, dan forensik,” katanya.

Ia mengatakan verifikator BPJS Kesehatan dapat mengakses informasi tersebut dengan “primary key” (kunci utama, red.) nomor surat eligibilitas peserta (SEP) yang akan diverifikasi.

Selanjutnya, verifikator BPJS Kesehatan dapat melakukan komunikasi secara elektronik melalui menu “Question and Answer” jika membutuhkan informasi untuk memperjelas dukungan diagnosa pasien, sehingga terjadi kesamaan pemahaman tentang apa dan mengapa klaim pelayanan dapat disetujui atau tidak dapat disetujui.

Baca juga:  Selain Capaian UHC, Pemkot Semarang Serius Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan

“Inovasi yang pertama di Indonesia ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari sisi RS maupun BPJS Kesehatan dalam memastikan aliran dana klaim BPJS Kesehatan yang diterima oleh RS dapat dipertanggungjawabkan atau tidak ada ‘fraud’,” katanya.

Ia mengatakan hal lain yang diharapkan dari penerapan aplikasi “e-Va” adalah terjadi efisiensi pada kebutuhan kertas sebagai bukti pendukung layanan dari sisi RS dan tempat penyimpanan dokumen dari sisi BPJS Kesehatan.

“Efektivitas akan tercapai dengan target ‘closing’ tanggal 2 pada setiap bulannya dari sebelumnya tanggal 5 setiap bulannya karena teknologi informasi mampu mendorong kecepatan dan ketepatan pengiriman informasi dari kedua sisi, baik RS maupun BPJS Kesehatan,” katanya.

Terkait dengan penerapan aplikasi “e-Va” oleh RSMS Purwokerto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Hernina Agustin Arifin mengaku selama bertugas di sejumlah daerah, belum menjumpai aplikasi serupa yang diterapkan oleh rumah sakit.

Oleh karena itu, dia memberikan apresiasi kepada pihak manajemen RSMS Purwokerto yang sangat mendukung proses digitalisasi klaim yang sedang dirintis oleh BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan sendiri juga sedang berusaha mengembangkan inovasi-inovasi melalui ‘digital claim’, tidak lain dan tidak bukan memang makin banyak kasus yang harus ditangani, tidak memungkinkan rasanya bahwa setiap pasien harus dilengkapi dengan berbagai bukti pendukung yang secara fisik gudang kami tidak mencukupi bukti-bukti klaim,” katanya.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Apresiasi Kesungguhan RS Hermina Layani Peserta JKN

Dalam hal ini, kata dia, BPJS Kesehatan sedang berupaya untuk mengurangi penggunaan kertas melalui proses digitalisasi klaim.

Layanan Radioterapi

Selain terkait dengan penerapan aplikasi “e-Va”, dalam konferensi pers tersebut manajemen RSMS Purwokerto juga menginformasikan mengenai perpanjangan waktu layanan radioterapi yang selama ini berlangsung selama tujuh jam per hari menjadi 24 jam.

Wakil Direktur Penunjang dan Pendidikan RSMS Nurrekta Yuristrianti, D.C.N., M.Kes. mengatakan saat ini, jumlah pasien radiasi eksternal di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu rata-rata mencapai 1.400 orang per bulan dengan rata-rata harian 80-100 pasien.

“Berdasarkan data terakhir, waktu tunggu pasien dengan kasus normal adalah dua bulan atau minggu kedua bulan Agustus. Dengan data tersebut, RSMS berupaya memperpendek waktu tunggu pelayanan Radioterapi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo dengan membuka layanan radioterapi 24 jam yang awalnya dibuka pada pukul 07.00-14.00 WIB,” katanya.

Menurut dia, layanan radioterapi 24 jam yang akan dibuka mulai tanggal 1 Juli 2019 terbagi menjadi tiga sif, yakni pukul 07.00-14.00 WIB, pukul 14.00-21.00 WIB, dan pukul 21.00-07.00 WIB.

Ia mengatakan layanan radioterapi 24 jam tersebut menjadi salah satu terobosan pelayanan untuk merespons kebutuhan masyarakat.

“Kombinasi pemberian layanan radioterapi juga dapat berbentuk radioterapi saja, radiasi preoperasi, radiasi postoperasi, kombinasi kemoradiasi, dan radiasi intra atau perioperatif,” jelasnya. (fid/ant)

iklan