JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlaku tanggal 3-20 Juli 2021.
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Ahmad Darodji melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Solo, Sabtu mengatakan dikeluarkannya tausiyah menyusul penyebaran varian baru COVID-19 di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah yang makin tidak terkendali hingga menyebabkan tingginya kasus baru dan banyak korban jiwa.
“Sehingga memerlukan langkah bersama dari setiap komponen bangsa untuk menghentikannya,” katanya.
Ia mengatakan pada Tausiyah Nomor 04/DP-P.XIII/T/VII/2021 tertanggal 3 Juli 2021 tersebut menyerukan tujuh hal, salah satunya mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, takmir masjid, dan mushola untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar menghentikan penyebaran pandemi COVID-19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan sejalan dengan “kaidah al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji”, yakni pencegahan didahulukan daripada pengobatan.
Selain itu, dikatakannya, pengurus takmir diminta menghentikan sementara aktivitas ibadah yang berpotensi menciptakan kerumunan di masjid dan mushola hingga situasi dan kondisi benar-benar terkendali. Dengan demikian, dikatakannya, masyarakat diimbau untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
“Pelaksanaan ibadah di masjid hanya dilaksanakan khusus oleh pengurus takmir masjid, azan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu salat,” katanya.
Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, dikatakannya, akan diterbitkan tausiyah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
“MUI Jawa Tengah mengimbau umat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan bersabar, memperbanyak sedekah, istighfar, istighotsah, dan berdoa agar Allah SWT senantiasa melindungi kita dari berbagai musibah dan menghilangkan wabah COVID-19,” katanya.
Pihaknya juga mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam mengambil tindakan penghentian penyebaran COVID-19. (fid/ant)