JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Klaten memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tetap dilakukan. Kendati muncul surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kan sudah dianggarkan dalam APBD 2018. Untuk SE Mendagri Nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 itu isinya mengingatkan agar pemerintah daerah lebih cermat perihal pencairan THR dan gaji ke-13,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Klaten, M. Himawan Purnomo, Selasa (5/6).
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKD Klaten, Nita Harvianti menambahkan, komponen pencairan THR tidak hanya sekedar gaji pokok, tetapi juga terdapat tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Rencananya pencairan THR dilakukan pekan ini dan gaji ke- 13 pada pekan pertama Juli. Sedangkan bagi pegawai honorer tidak terdaftar sebagai penerima THR maupun gaji ke-13.
“BPKD setiap bulannya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 49 miliar hingga Rp 51 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membayar 10.469 PNS di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga pengeluaran kita nantinya diperkirakan hampir sama sesuai alokasi setiap bulannya,”papar Nita.
Sementara itu, salah seorang PNS di Bagian Humas Setda Klaten, Suparna mengaku gembira atas rencana pemberian THR dan gaji ke-13 tahun. Pasalnya, THR yang bakal diterimanya pekan ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 yang direncanakan cair pada pertama Juli bakal digunakan membantu kebutuhan sekolah cucunya.
“Sebagian teman- teman THR-nya sudah diambil kemarin, kalau saya rencana besok (Rabu, 6/6). Pastinya digunakan untuk kebutuhan jelang Lebaran dan menyenangkan hati para cucu agar punya pakaian baru seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.(hfd/aya)
iklan