Musyawarah Antar Desa (Mad) Pendirian Dan Peresmian Gedung Bum Desa Bersama Sayung Mulyo Kecamatan Sayung

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama diyakini membawa tatanan perekonomian yang lebih baik di wilayah pedesaan. Hal ini karena BUM Desa didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama, dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan, serta kemakmuran masyarakat desa.

Pengelolaan dan pemberdayaan desa memerlukan sebuah pola pendekatan baru yang diharapkan akan mampu menstimulus dan menggerakan roda perekonomian perdesaan. Stimulus tersebut saat ini telah diwujudkan dengan pendirian lembaga ekonomi yang pengelolaannya sepenuhnya oleh dan untuk masyarakat desa, yaitu melalui BUM Desa Bersama,” ujar Bupati Demak Hj dr Eistianah saat membuka Musyawarah Antar Desa, serta Pendirian dan Peresmian Gedung BUM Desa Bersama di Sayung beberapa waktu lalu.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Demak mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi atas terbentuknya BUM Desa Bersama Sayung Mulyo ini. Mudah-mudahan keberadaan BUM Desa Bersama ini dapat memberikan kontribusi dalam penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, serta dapat membantu mewujudkan kemandirian desa khususnya di Kecamatan Sayung,” ujarnya.

Bupati juga berterima kasih kepada Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sayung yang telah berkontribusi nyata kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan berkembangnya aset dana perguliran masyarakat yang dapat dijadikan modal usaha untuk masyarakat penerima manfaat. Ini merupakan implementasi dari salah satu program unggulan Bupati yaitu “Percepatan Pemulihan Ekonomi Masyarakat, Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Gerakan One Village One Product”.

Dirinya berharap seluruh pihak untuk saling bergandengan tangan memajukan perekonomian desa. Terutama adalah dalam mendorong BUM Desa agar lebih berperan dan produktif sebagai lembaga ekonomi desa untuk meningkatkan perekonomian desa. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dan pengelola BUM Desa, serta peningkatan strata BUM Desa sebagai lembaga keuangan desa dan lembaga pendukung pertanian desa.

Menurut Bupati, pembentukan BUM Desa Bersama dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kepemilikannya bersama dengan masyarakat, partisipatif dan demokratis, sederhana, berpihak, dan melindungi, keterbukaan dan kemandirian. Selanjutnya adalah kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan gotong-royong, terkendali, seimbang, dan berkelanjutan.

“Saya tegaskan bahwa pelaksanaan pembentukan BUM Desa Bersama tidak berarti membentuk organisasi “bisnis dana bergulir masyarakat” semata, tetapi bagaimana melembagakan, mengembangkan dan melestarikan praktik gotong royong, tolong-menolong dan kekeluargaan dalam rangka menanggulangi kemiskinan,” tegasnya.

Terkait dengan peresmian gedung BUM Desa Bersama Sayung Mulyo, bupati berharap agar keberadaan gedung ini dapat benar-benar dimanfaatkan dan digunakan sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi perdesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Semoga keberadaan gedung ini juga membantu akselerasi pengembangan BUM Desa yang profesional, baik dari sisi SDM maupun sistem tata kelolanya. Semoga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, serta dirawat dan dijaga selalu kebersihan Gedung,”pungkas bupati. (*)