Naik Kendaraan Pribadi atau Umum, Pemudik Akan Dicegat Diperbatasan

Pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemudik tidak bisa leluasa lagi masuk kota Semaran, Jateng. Pasalnya, setiap pemudik baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum akan dicegat di perbatasan oleh petugas dari Polrestabes Semarang.

Semuanya harus didata mulai asal daerah hingga tujuannya. Bahkan untuk pendataan mobil atau motor pribadi, Polrestabes Semarang sudah menyiapkan platform digital.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan monitoring penyebaran virus corona

Menurutnya, penggunaan platform digital ini telah disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis ke Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.


“Wali Kota pun mendukung. Nah, platform digital ini khusus untuk pendataan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi,” terang Yuswanto, (6/4/20).

Baca juga:  Angkat Mental Juara! Saatnya Garuda Muda Medali Juara

“Sedangkan, pemudik yang menggunakan transportasi umum pakai formulir,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, setiap jalur perbatasan masuk ke Kota Semarang akan dijaga personel Satlantas Polrestabes Semarang yang dibantu Unit Lantas tiap Polsek.

Setiap pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dicegat terlebih dahulu oleh petugas.

Para pemudik tersebut wajib mengisi data dan melaporkan diri di tempat tujuan atau suadaranya masing-masing di Semarang menggunakan platform digital.

“Itu kemudian akan kita datakan di database digital kami. Pelaksanaannya mulai per 6 April 2020,” ucapnya.

“Para pemudik harus mengisi data di platform yang telah disediakan pihak kepolisian. Ada empat perbatasan yang kita jaga,” ungkap Ardi, sapaannya.

Baca juga:  Pedagang Pasar Tradisional Sukseskan "Boyolali di Rumah Saja"

Selain platform digital, pihaknya pun tetap akan mendistribusikan formulir atau surat pernyatan.

Formulir ini khusus ditujukan kepada para pemudik yang menggunakan jasa transportasi umum.

Pendistribusian, kata Ardi, dilakukan di daerah kebarangkatan para penumpang tersebut.

Begitu sampai Semarang, mereka akan menyerahkan formulir yang telah diisi ke petugas.

“Tujuannya, supaya kami bisa memetakan penumpang yang masuk Semarang, mau kemana saja,” ujarnya.

“Karena ini sejalan dengan perintah Presiden agar para pendatang dikategorikan sebagai ODP (orang dalam pantuan),” katanya.

“Setelah ODP mereka diharapkan bisa menjalankan isolasi mandiri. Ini berlaku juga bagi para pemudik dengan kendaraan pribadi,” ungkapnya.

Untuk menjalankan isolasi dengan baik, Ardi membeberkan, butuh pengawasan.

Baca juga:  Pemprov Jateng Kirimkan Bantuan ke Lokasi Banjir Kebumen

Dalam hal ini, pengawasan akan dilakukan oleh lurah, RW, RT, maupun Bhabinkamtibmas.

“Bagaimana RT, RW, lurah, dan Bhabinkamtibmas melakukan pengawasan itu, tentunya dengan hasil pemetaan yang didapatkan dari personel kami saat pendataan pemudik,” pungkasnya.(dot/ud)