Naik Kereta Tidak Perlu Surat Keterangan Uji Tes PCR/Rapid, Ini Syaratnya

CEK - Calon penumpang kereta api saat dilakukan cek suhu.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Satgas Percepatan Covid-19, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecualikan untuk perjalanan orang komuter dan dalam wilayah atau kawasan anglomerasi.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang Krisbiyantoro menyatakan, dalam surat edaran tersebut menyebutkan persyaratan perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid tes dengan hasil non reaktif atau surat keterangan bebas gejala influenza oleh dokter rumah sakit atau puskesmas jika di daerahnya tidak ada fasilitas tes PCR maupun rapid.

Adapun persyaratan naik kereta api (KA) lokal dan anglomerasi, pertama, penumpang dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita flu, pilek, batuk dan demam. Kedua, penumpang wajib mengenakan masker selama berada di area stasiun serta selama dalam perjalanan di atas KA. Ketiga, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Keempat, Disarankan mengenakan pakaian pelindung (jaket/pakaian lengan panjang). Dan kelima, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Berikut perjalanan kereta api lokal untuk wilayah Daop 4 Semarang, KA Kedung Sepur dengan rute Semarang Poncol – Ngrombo Pergi Pulang.

Sedangkan untuk perjalanan kereta api komuter di wilayah Daop 4 Semarang, diantaranya Kamandaka, relasi Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang PP. Joglosemarkerto, relasi Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan PP. Kaligung, relasi Cirebon Parujakan-Brebes-Tegal-Semarang Poncol PP.(fid/akh)