JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mencatat delapan hotel di berbagai wilayah di provinsi ini melakukan pelanggaran penggunaan LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari di Semarang, Senin, mengatakan, temuan itu merupakan bagian dari kegiatan monitoring penggunaan LPG bersubsidi pada usaha non-mikro di wilayah tersebut.
“Sidak dilakukan di berbagai tempat usaha yang tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi tersebut,” katanya.
Menurut dia, selama sepekan melakukan monitoring, petugas melakukan sidak di 1.173 usaha non-mikro.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, diketahui 452 unit usaha melakukan pelanggaran pemanfaatan LPG 3 Kg.
Selain delapan hotel, diketahui 355 restoran, 52 peternakan dan lima toko roti diketahui melakukan pelanggaran.
Polisi menemukan 4.046 tabung LPG 3 Kg yang tidak sesuai sasaran penggunanya.
Ia menuturkan teguran lisan disampaikan kepada para pengusaha pengguna LPG 3 Kg yang bukan peruntukannya.
“Langkah selanjutnya kami serahkan ke dinas perindustrian dan perdagangan,” katanya.Budi Suyanto.(ant/udi)