JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Calon pemilih masih bisa mencoblos di tempat pemungutan suara di luar daerah pemilihan, termasuk narapidana/tahanan, asalkan mengantongi surat keterangan pindah memilih di TPS lain, kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Saka.
Khusus narapidana/tahanan atau warga binaan, kata Fajar Saka (sapaan akrab M. Fajar S.A.K. Arif, S.H., M.H.) di Semarang, Minggu, KPU setempat akan memfasilitas mereka untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.
Namun, Fajar Saka menegaskan bahwa penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di provinsi ini yang alamatnya di luar daerah pemilihan (dapil) tidak mendapatkan lima surat suara pemilu.
Fajar Saka mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan terkait dengan upaya mencegah warga binaan lapas/rutan di Jawa Tengah tidak menggunakan hak pilih atau golput pada Pemilu 2019.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II A Wanita Bulu Kota Semarang Asriati Kerstiani menyebutkan hanya 17 orang di antara 339 warga binaan yang bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak, 17 April 2019.(fid/ant)