JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – PT BPR Multi Arthanusa (BPR MAN) bersama PT Asuransi Eka Lloyd Jaya Kantor Cabang Yogyakarta melakukan pembayaran klaim secara simbolis kepada nasabah BPR MAN, atas nama almarhum Teguh Santoso. Beliau merupakan nasabah BPR MAN sejak tanggal 23 Desember 2019, beliau meninggal dunia dikarenakan sakit pada bulan Januari 2020.
Penyerahan klaim asuransi pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020, bertempat di Kantor Pusat BPR MAN Jalan. Raya Petir No.99 Ngadirejo Temanggung. Penyerahan klaim asuransi kepada pihak keluarga diwakili oleh Suseno Pujo Santoso selaku Direktur Utama BPR MAN, dan. Syaifudin Handayani selaku Pimpinan PT Asuransi Eka Lloyd Jaya Kantor Cabang Yogjakarta.
Pihak keluarga diwakili oleh istri almarhum, Rojabiah. Ia mengaku sangat terharu saat menerima pembayaran klaim asuransi almarhum suaminya sejumlah Rp. 95.832.900,- .
Rojabiah juga menyampaikan terima kasih kepada BPR MAN karena telah membantu proses klaim asuransi sampai dengan selesai dimana pinjaman atas nama Alm Teguh Santoso telah dinyatakan LUNAS oleh BPR MAN, sehingga menjadikan keluarga lebih tenang.
Pimpinan PT Asuransi Eka Lloyd Jaya kantor Cabang Yogyakarta, Syaifudin Handayani berkomitmen bahwa PT Asuransi Eka Lloyd Jaya siap menanggung dan memberikan perlindungan terhadap tanggungjawab pelunasan sisa kredit, apabila tertanggung mengalami musibah meninggal dunia secara alami maupun meninggal karena kecelakaan.
Pembayaran klaim asuransi jiwa oleh PT Eka Lloyd Jaya ini merupakan pembayaran klaim kali kedua bagi nasabah BPR MAN yang meninggal dunia.
Hal tersebut merupakan sebuah kesaksian dan bukti nyata betapa pentingnya manfaat asuransi jiwa bagi setiap nasabah kredit di bank maupun lembaga keuangan.
Di balik pembayaran premi kepesertaan asuransi jiwa yang relatif terjangkau, mempunyai manfaat yang sangat besar terhadap risiko dari hal yang tidak diinginkan seperti risiko meninggal dunia. Sehingga kewajiban hutang yang masih ada di bank, tidak menjadikan beban bagi keluarga dan ahli waris. (mila)