30.6 C
Semarang
Selasa, 29 April 2025

KPK Tangkap Pengacara Setnov

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (13/1) dini hari skeitar pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, Fredrich mangkir dari pemeriksaan KPK yang sedianya dilaksanakan Jumat kemarin.

Penangkapan Fredrich berjalan dengan baik di sebuah kawasan di Jakarta Selatan. Pengacara Setnov itu tidak melawan dan dibagi dalam tiga tim di sejumlah lokasi.

“Penangkapan berjalan dengan baik yang kami lakukan adalah membagi tim di beberapa lokasi. Tidak ada perlawanan tadi dan sudah dibawa ke kantor KPK,” ujar ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Hingga kini KPK masih memeriksa Fredrich untuk dimintai berbagai klarifikasi. Penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah Fredrich nantinya ditahan atau tidak.

“Kita proses dulu, periksa dulu, banyak yang harus diklarifikasi. Penyidik punya waktu 24 jam, jadi kalau nanti sudah ditentukan seperti penahanan, pastikan lebih lanjut,” kata Febri.

Febri mengatakan penahanan Fredrich akan menjadi pertimbangan. “Itu (penahanan) salah satu opsi yang jadi pertimbangan hukum dan itu memungkinkan,” ucapnya.

Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan tengah mengajukan sidang kode etik advokat ke Peradi. KPK menghormati proses itu tapi meminta Fredrich tidak menghambat proses hukum.

Sementara itu, keluarga pengacara Fredrich Yunadi mendatangi KPK. Mereka membawakan baju dan obat jantung untuk Fredrich.

“Nganterin obat jantung sama baju,” kata salah seorang kerabat di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Selama kurang-lebih 30 menit, mereka menunggu di dalam lobi KPK. Mereka hanya bisa menemui kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Reva.

“Kita belum bisa ketemu. Cuma tadi nganter saja,” ucap istri Fredrich, Linda Indriana Campbell.(drh/udi)



Popular

LAINNYA

Terkini