JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – KPK meminta para calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018 tidak terikat utang dalam upaya pemenangannya. Hal itu untuk mencegah potensi korupsi karena kewajiban mengembalikan dana kampanye.
“Saat ini momen Pilkada kami mencegah tidak ada tali utang antara pihak yang membantu calon apakah tim sukses atau yang membantu dana kampanye atau yang membiayai calon. Tentu jangan sampai ada tali utang yang akhirnya dibayar ketika yang bersangkutan sudah menjabat karena risiko korupsinya tinggi di sana,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).
Febri juga menyebut ongkos politik yang mahal bisa memicu korupsi. Hal itu membuat kepala daerah terpilih terdorong mengembalikan biaya kampanye.
“Ongkos politik yang mahal juga dapat mendorong kepala daerah yang harus mengembalikan atau membayar tali utang. Itu yang kita perlu ingatkan,” ujarnya.
Selain itu, Febri juga meminta para calon kepala daerah belajar dari kasus-kasus korupsi yang telah diproses KPK. Yang terbaru, KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap.
Yahya diduga menerima suap senilai Rp 2,3 miliar terkait pelaksaan proyek di wilayahnya. Dalam kasus ini KPK juga menduga salah satu timses Yahya saat kampanye, Hojin Ansori terlibat.(dtc/udi)