27.4 C
Semarang
Selasa, 24 Juni 2025

Kapolda: Kasus Habib Rizieq Bisa Dilanjutkan Asal…

JATENGPOS.CO.ID, CIREBON – Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan kasus Rizieq Shihab yang sudah dihentikan atau SP3 bisa kembali dilanjutkan apabila di kemudian hari bisa ditemukan novum atau alat bukti baru.

“Manakala nanti ada novum atau alat bukti yang baru yang bisa dijadikan untuk penyidikan kita akan buka lagi melalui praperadilan yang akan kita ajukan dan mendapatkan vonis dari hakim,” kata Agung, di Cirebon, Senin.

Agung menjelaskan sebelum dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang didakwakan kepada Rizieq Shihab ini, Polda Jabar juga sudah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli bahasa untuk mendapatkan masukan yang lebih lengkap.

Namun, baik dari ahli bahasa maupun ahli pidana, dinyatakan belum menemukan bukti yang kuat kasus tersebut, karena dari keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa belum memenuhi unsur pidana.

“Hasil penyelidikan yang ditindaklanjuti penyidikan kemudian kita memanggil dengan saksi ahli pidana dan bahasa mengatakan bahwa belum tercukupi unsur pidana,” ujarnya lagi.

“Karena belum ditemukan bukti yang kuat, ya akhirnya (kasus Rizieq) dikeluarkan SP3,” katanya pula. (hfd/ant)



Popular

LAINNYA

Terkini