32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Langgar UU Kepolisian, IPW Soroti Rangkap Jabatan Komjen Andap Budhi

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti masih adanya petinggi Polri yang merangkap jabatan meski masih berstatus anggota aktif. Salah satunya, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, awalnya mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) tersebut hanya sementara ditempatkan sebagai Sekjen Kemenkumham. Namun ternyata, setelah dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM)), Yasonna Laoly pada 10 Maret lalu, hingga saat ini Andap masih menjabat. Padahal di sisi lain, ia masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian, polisi aktif dilarang merangkap jabatan. Karena itu, status Pak Andap saat ini bisa dibilang menabrak aturan. Karena dia masih tercatat sebagai polisi aktif namun menjabat sebagai pejabat di luar institusi Polri,” tandasnya.

Baca juga:  Sambut Puasa Warga Bandungan Nyadran di Pinggir Jalan

Ia menambahkan, petinggi Polri memang tidak dilarang memegang jabatan di luar lembaga kepolisian, namun tetap ada batasannya. Dan akan lebih baik jika yang bersangkutan mengundurkan diri dari Polri. “Kalau seorang perwira tinggi kemudian menjabat sebagai Sekjen di Kemenkumham, itu tidak ada berkaitannya dengan Polri. Namun itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan,” jelas Neta.

Sebagaimana yang dilakukan mantan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian yang diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Saat itu, Tito melepaskan statusnya dari Polri.

“Begitu juga dengan Irjen Pol Ronny Sompie ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Waktu itu, ia melepas jabatannya sebagai Kapolda Bali dan juga mundur dari Polri,” ungkapnya.

Baca juga:  NU dan Muhammadyah Sepakat Tak Persoalkan Aspek Primordialisme Penunjukan Kapolri

Berdasarkan dua contoh perwira tinggi tersebut, Neta mengatakan, sudah seharusnya Andap memilih salah satu jabatannya. Jika memang tetap bersikeras di kemenkumHAM maka harus mundur dari Polri, begitu juga sebaliknya.

“Kalau masih rangkap jabatan seperti sekarang, berarti jabatan yang diduduki Komjen Pol Andap Budhi Revianto tidak sah karena yang bersangkutan bertugas di dua lembaga tinggi negara. Atau bahasa gampangnya, pemerintah harus membayar dua kali gaji untuk jenderal bintang tiga tersebut,” pungkasnya. (jay/bis)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya