spot_img
26.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Implementasi Program JKP, Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dialog dengan Peserta

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam mengajukan manfaat JKP, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3).

Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan sepuluh orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference.

Ida Fauziah mengatakan ada 10,8 juta pekerja yang ikut JKP dan telah menerima manfaat cash benefit ini sebanyak 125 orang dana yang tersalurkan Rp 225 juta. Di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja.

“Infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta. Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” kata Ida Fauziah.

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.

Anggoro menjelaskan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP ini, yaitu pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut – turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali.

“Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta,” tutur Anggoro.

Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial. “Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami,” tambahnya.

Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP.

“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali,” tutup Anggoro.

Sementara itu Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Farah Diana, menyampaikan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai bentuk pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang mengalami PHK.

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, sangat banyak manfaatnya yakni berupa uang tunai, memperoleh pelatihan keahlian dan mendapatkan akses ke pasar kerja. Proses pencairannya pun cukup mudah, dengan mengunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id, kemudian daftar dan ikuti pentunjuk untuk pengisian data pribadi,” kata Farah, Selasa (15/3/2022). (Dea/bis/rit)

spot_img

TERKINI