spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Pemerintah Indonesia Akhirnya Akui 12 Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Ada 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Presiden menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Baca juga:  Penyidik Sita Dokumen LHKPN, Status Tersangka Firli 'Kiwir-kiwir'

Presiden menyampaikan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban ke-12 peristiwa tersebut sembari menegaskan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Presiden menyatakan pemerintah akan berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Presiden mengaku bahwa ia telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kerja dan laporan Tim PPHAM Berat Masa Lalu tidak menganulir penyelesaian yudisial peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga:  Airlangga: 75 Tahun HMI Sudah Buktikan Jadi Kawah Candradimuka Tokoh Bangsa

“Tim ini tidak meniadakan proses yudisial karena di dalam undang-undang disebutkan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Adhoc atas persetujuan DPR,” kata Mahfud.

Sedangkan untuk peristiwa pelanggaran HAM berat sesudah tahun 2000, lanjut Mahfud, diselesaikan melalui Pengadilan HAM biasa.

Menurut Mahfud, Mahkamah Agung (MA) telah mengadili empat peristiwa pelanggaran HAM berat sesudah tahun 2000 dan semuanya dinyatakan ditolak serta semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat.

“Bahwa itu kejahatan, iya, tapi bukan pelanggaran HAM berat karena itu berbeda. Kalau kejahatannya semua sudah diproses secara hukum, tapi yang dikatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti,” kata Mahfud. (dtc/dbs/muz)

spot_img

TERKINI