JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) merombak besar-besaran hakim dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Tercatat 199 orang hakim dan ketua PN, juga sebanyak 68 panitera dimutasi. Ini perombakan pejabat peradilan terbanyak sepanjang sejarah.
Kebijakan itu muncul bersamaan maraknya kasus hakim menerima suap pembebasan terdakwa. MA mengatakan alasan perombakan untuk penyegaran. “Untuk hakim 199 dan untuk panitera sebanyak 68, dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Ketua MA Sunarto, Rabu (23/4/2025).
Sunarto mengatakan mutasi promosi ini merupakan sebuah penyegaran, diharapkan dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi.
Promosi dan mutasi ratusan hakim dan panitera itu, lanjut Sunarto, telah diputuskan dalam rapat pimpinan (Rapim) MA yang telah selesai pada Selasa (22/4) pukul 20.00 WIB.
Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4), menjelaskan susunan mutasi hakim ini diputus dalam rapim dipimpin Ketua MA Sunarto bersama sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.
“Rapim itu dihadiri semua, ketua, wakil, kemudian dirjen sama Kabawas,” kata Yanto. Lalu, apakah rotasi ini dikarenakan sejumlah hakim terjerat kasus pidana? Yanto belum bisa memberikan penjelasan.
Diketahui, akhir-akhir ini beberapa hakim terjerat kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap karena memberikan vonis bebas atau lepas seperti hakim yang mengadili Ronald Tannur dan hakim terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Untuk diketahui, dalam daftar hasil rapim MA tertulis, ada 199 hakim yang dimutasi. Mereka semua terdiri dari hakim Yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.
Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis, yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.
Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, mereka juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur ada 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara ada 12 orang.
Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, hingga Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi, di antaranya: Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Makassar), Masher Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar).
Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang), Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi hakim PT Medan), Rosihan Juhriah (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi hakim PT Palembang).
Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel), Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus), dan Yanto S Hamonangan (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah MA merombak posisi sejumlah hakim dan pimpinan PN. Sahroni menyarankan perombakan posisi hakim dilakukan setahun sekali. “Normalnya (perombakan) satu tahun sekali,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (23/4).
Meski begitu, Sahroni mengapresiasi kebijakan MA merombak posisi hakim-hakim di Indonesia. Namun, kata dia, meski terdapat kebijakan perombakan, perilaku hakim tetap harus diwaspadai.
“Saya setuju dengan kebijakan mutasi dan rolling hakim ini. Karena memang ada tendensi hakim yang lama di suatu daerah menjadi ‘langganan’ mafia-mafia kasus di daerah tersebut. Ini yang harus kita semua antisipasi,” jelasnya.
“Cuma ya kita semua harus tetap awasi mekanisme penempatannya, jangan sampai prosesnya didasarkan pada pesanan pihak-pihak tertentu,” imbuh dia.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, mendukung langkah MA melakukan perombakan tersebut.
“Sudah benar kebijakan rotasi itu. Kami dukung sepenuhnya, karena pasti akan mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan jabatan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/4).
Habiburokhman menilai kebijakan rotasi itu dapat meminimalisir adanya intidimasi dari para pihak yang tengah berperkara. Sebab, kata dia, formasi hakim yang terus berubah dan tak menetap akan sulit untuk disuap.
“Selain itu kebijakan tersebut juga meminimalisir tekanan dan intimidasi dari pihak berperkara kepada para hakim dan panitera. Formasi hakim dan panitera selalu berubah maka akan sulit untuk disuap maupun diintimidasi,” tandasnya. (dtc/dbs/muz)