30.1 C
Semarang
Rabu, 13 Agustus 2025

Tanggapan atas Putusan Ditolak Permohonan PKPU Dahlan Iskan

JATENGPOS.CO.ID, BALIKPAPAN – Boyamin Saiman, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tanggal 12 Agustus 2025 sore, memberikan putusan ditolak, atas permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos.

“Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi),” ucap Boyamin Saiman, dalam rilisnya, Rabo, 13 Agustus 2025.

Menurutnya, upaya PKPU ini untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015. Menurutnya selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas deviden tersebut.

Baca juga:  Menko Airlangga: Presiden Minta Program Perlindungan Masyarakat Diintensifkan

“Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015,” imbuhnya.

“Atas belum terbayarnya deviden tersebut, kami akan menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin, dengan alasan deviden tersebut adalah hak Dahlan Iskan, dikarenakan saham 20% adalah sah atas nama Dahlan Iskan karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20% diserap oleh seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional. Jika tahun 2002 sampai 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan, maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham haruslah dianggap tidak sah,”katanya lagi.

Baca juga:  Tokoh Inspiratif, Menko Airlangga Dapat 'PMI Award 2021'

Untuk itu pihaknyai akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan. Mereka juga akan menempuh upaya hukum Uji Mateti/Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi guna memaknai istilah SEDERHAN dan istilah KREDITUR LAIN dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan. Kedua istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU.

Dia tambahkan, selain untuk kepentingan Dahlan Iskan, upaya Uji Materi ini guna mempermudah semua pihak untuk mengajukan PKPU/Pailit apabila mempunya hak atas pembayaran atau piutang. (*/ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya