JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Gaduh royalti musik, yang akhirnya juga beredar spekulasi royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya, karya W. R. Soepratman, mendapat tanggapan pihak ahli waris.
Melalui rilis, yang salah satunya dikirim ke Redaksi Jateng Pos.Co.Id, pihak ahli waris menegaskan hak cipta lagu tersebut sudah diserahkan ahli waris kepada pemerintah sejak tahun 1960. Sehingga pihak keluarga tidak punya hak untuk memungut royalti.
“Kami, keluarga besar ahli waris yang berhimpun dalam Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara—satu-satunya yayasan resmi dan sah (terdaftar di Kemenkumham sejak 28 Mei 2025)—menegaskan, bahwa kami tidak pernah menuntut royalti (hak ekonomi). Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral berupa apresiasi kepada Yayasan kami dan kepada Antea Putri Turk, Duta Yayasan, agar ia dapat terus mengembangkan serta melestarikan karya buyutnya,”kata Endang WJ Turk, Cicit dari Ngadini (Kakak WR Soepratman), yang juga Ketua Umum Yayasan WR Soepratman, Rabo 28 Agustus 2025.
Berikut Klarifikasi lengkapnya:
YAYASAN WAGE RUDOLF SOEPRATMAN MEESTER CORNELIS JATINEGARA
Klarifikasi Keluarga Ahli Waris WR Soepratman Mengenai Royalti Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”
Hak cipta lagu kebangsaan _Indonesia Raya_ telah diserahkan oleh keluarga ahli waris (tiga kakak perempuan dan satu adik perempuan WR Soepratman) kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1960 melalui Kementerian Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan kompensasi sebesar Rp250.000. Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan secara penuh dan tanpa syarat kepada negara.
Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp6,4 miliar, atau sekitar Rp1,6 miliar per ahli waris. Perlu ditegaskan pula bahwa seluruh karya WR Soepratman telah menjadi domain publik sejak tahun 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat. Pengecualian hanya berlaku untuk dua lagu WR Soepratman yang lirik aslinya dilestarikan, namun melodinya diciptakan baru pada tahun 2023 oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini (kakak kandung WR Soepratman). Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas royalti.
Dalam upaya riset dan pelestarian lagu-lagu W.R. Soepratman yang hilang dan terlupakan, Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, SpOG, telah menerima Penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023 di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf.
Hingga saat ini, diketahui terdapat 16 lagu ciptaan WR Soepratman, namun 4 di antaranya masih hilang (hanya tersisa judulnya), yaitu:
1. Bendera Kita (Merah Putih)
2. Bangunlah Hai Kawan
3. Pandu Indonesia
4. Indonesia Muda
Adapun 12 lagu yang berhasil ditemukan kembali dan untuk pertama kalinya dapat didengarkan oleh rakyat Indonesia melalui kanal YouTube *Antea Turk: ALBUM PERDANA LAGU LAGU WR SOEPRATMAN*, adalah:
• _Indonesia Raya_ (3 stanza)
• Indonesia Tjantik
• Dari Barat Sampai ke Timur
• Indonesia Hai Ibuku
• Mars KBI – Kepanduan Bangsa Indonesia
• Ibu Kita Kartini
• Di Timur Matahari
• Pahlawan Merdeka
• Mars Parindra
• Mars Surya Wirawan
• Matahari Terbit
• Selamat Tinggal
Di antara lagu-lagu tersebut, selain _Indonesia Raya_, terdapat empat lagu wajib nasional, yaitu: Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur (identik dengan Dari Sabang Sampai Merauke), Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari. Lagu-lagu ini masih sering dinyanyikan hingga kini, namun keluarga ahli waris tidak pernah menerima bentuk apresiasi apa pun.
Kami, keluarga besar ahli waris yang berhimpun dalam Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara—satu-satunya yayasan resmi dan sah (terdaftar di Kemenkumham sejak 28 Mei 2025)—menegaskan bahwa kami tidak pernah menuntut royalti (hak ekonomi). Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral berupa apresiasi kepada Yayasan kami dan kepada Antea Putri Turk, Duta Yayasan, agar ia dapat terus mengembangkan serta melestarikan karya buyutnya.
Kami juga berharap agar Antea dapat diundang untuk menyanyikan lagu-lagu W.R. Soepratman dalam sebuah konser kenegaraan di Istana Merdeka, di hadapan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah, sebagai wujud penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan dan karya-karya perjuangan beliau.
Ada satu hal yang sangat penting: semua lagu ciptaan W.R. Soepratman baru pertama kali kami daftarkan ke HAKI, Kemenkumham, pada tanggal 14 Agustus 2023. Sebelumnya, belum pernah ada satu pun lagu beliau yang terdaftar, termasuk Indonesia Raya versi asli 3 stanza.
Pendaftaran tersebut dilakukan oleh Endang, cicit-ponakan W.R. Soepratman, dengan menggunakan biaya pribadi. Sungguh hal yang membuat kami sedih…
ENDANG WJ TURK
• Cicit dari Ngadini Kakak WR Soepratman
• Ketua Umum Yayasan WR Soepratman
0819-0903-1903. (*/jan)