32 C
Semarang
Kamis, 16 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pantau Perusahaan Rokok di Kudus

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan kunjungan kerja di kawasan Aglomerasi Perusahaan Hasil Tembakau (APHP) atau Lingkungan Industri Kecil-Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) turut Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Jumat (3/10).

Dalam agenda kunjungan kerja Jawa Timur-Jawa Tengah kali ini, Purbaya didampingi Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa dan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Birton. Serta pejabat terkait meninjau langsung proses produksi rokok kretek dan cerutu yang ada di kawasan industri rokok setempat.

Kemudian dilanjutkan konferensi pers, mengenai Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Tahun 2025. Sampai dengan September tahun ini, tercatat telah melakukan penindakan sebanyak 22.064 pada bidang kepabean dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun.

Purbaya mengungkapkan, kinerja pengawasan Bea Cukai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penguatan pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca juga:  W20 Dorong Kemajuan UMKM Perempuan Melalui Transformasi Digital

‘’Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum, berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,’’ ungkapnya.

Menurutnya, penegakan juga tidak hanya untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk melindungi industri dan pelaku usaha yang mematuhi aturan, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat.

‘’Kita ingin menciptakan pasar yang fair (adil, red) untuk insutri besar dan kecil. Sehingga semuanya bisa hidup, dan yang penting lapangan kerja tetap terjaga,’’ tegasnya.

Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, Bea Cukai dan Kementerian Keuangan akan terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai, demi mengoptimalkan pendapatan negara dengan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing.

Baca juga:  Konvensi Humas Indonesia Luncurkan Perhumas Indicators

‘’Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal,’’ ungkapnya.

Sambungnya, pada periode Januari-September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun. Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan di bidang kepabeanan bernilai Rp5,5 triliun, sementara di bidang cukai tercatat 14.240 penindakan dengan nilai Rp1,3 triliun.

‘’Termasuk penegakan rokok ilegal 813,3 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter. Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar,’’ jelasnya. (han/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...