Mengenakan Rompi Tahanan-Tangan Diborgol, Febrie Dijejali 20 Pertanyaan


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebelumnya berulang kali menyematkan tersangka korupsi rompi tahanan, kini berbaik ia yang harus mengenakan rompi penjahat itu. Ironi itu terlihat saat Febrie dijemput untuk menjalani pemeriksaan Tim 9 Kejagung, Jumat (7/8/2026).

Febrie tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di ‘Jumat Keramat’ itu keluar dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi tahanan pink milik Kejagung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK mendapat permintaan bontah atau surat izin resmi yang diajukan oleh penyidik Kejagung untuk mengeluarkan sementara Febrie demi kepentingan pemeriksaan.

“KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Sdr. FA. Dijadwalkan siang,” ujar Budi kepada awak media.


Febrie terpantau keluar dari rutan KPK mengenakan rompi khas penjahat dengan kedua tangan diborgol. Ia santai melenggang dengan memegang sebuah map berwarna biru.

Terlihat juga beberapa anggota TNI mengawal penjemputan Febrie. Setelah menyapa awak media, Febrie kemudian digiring untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

Menariknya lagi, mobil tahanan berkelir hijau army yang dimasuki Febrie itu adalah mobil tahanan milik Jampidsus, institusi yang sebelumnya ia bekerja. Ia hanya melenggang lempar senyum manis, tidak ada sepatah kata pun yang disampaikan Febrie di momen tersebut.

Begitu dia masuk, mobil tahanan tersebut kemudian melaju menuju Kejagung. Febrie akan menjalani pemeriksaan perdana usai dilakukan penahanan sejak 24 Juli 2026 malam. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejagung.

Baca juga:  Pemerintah Terus Dorong Vaksinasi Booster

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan dalam perkara tersebut. Tim penyidik 9 diketahui melakukan pendalaman terkait barang bukti (barbuk) yang sudah didapat, termasuk barbuk dari tim penyidik Polri.

“Dan juga beberapa dokumen barang bukti yang kita peroleh dari penggeledahan di Depok dan Bandung kemarin,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jumat (7/8/2026) malan.

Diketahui, penyidik kejagung menyita dokumen terkait TPPU dalam dalam penggeledahan. Meski demikian, Kejagung menyebut masih mendalami kasus apa yang menjadi TPPU tersebut.

“Kalau materi terhadap materi pokok perkara kami tidak bisa terlalu terbuka,” ujar Anang. Kemudian, terkait peran Febrie dan tersangka Nurman Herin, Kejagung juga belum dirincikan lebih lanjut.

Anang menegaskan, keduanya terlibat dalam perakra dugaan TPPU tersebut. “Nanti kalau ke materi pokok perkara nanti kita ini kan di persidangan,” katanya. Termasuk juga soal kepemilikan emas 74 kg di rumah Sentul. Lebih lanjut, saat ini Kejagung juga belum fokus terhadap penetapan tersangka baru dalam kasus ini. “Sementara kami fokus terhadap 3 tersangka dulu,” tutur Anang.

Sebagai informasi, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi 2 di antaranya adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dan tersangka. Kemudian, terdapat 2 saksi yang disebut tidak hadir.

Sebelumnya, Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkapkan kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat. Ia memastikan Febrie akan kooperatif menjalani kegiatan penyidikan.

“Saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA [Febrie Adriansyah] tentu saja akan kooperatif,” ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (7/8).

Baca juga:  Waspada ! Begini Cara Komplotan Pelaku Ganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi Beraksi

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Dalam proses berjalan, Febrie telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menguji prosedur penetapan tersangka serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan baik oleh Kejagung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengkritik pernyataan Kejagung terkait adanya dugaan “bagian yang tidak bisa diungkap ke publik” dalam penanganan perkara Febrie dinilai memperbesar kecurigaan publik.

Dalam pernyataannya, ia menilai kerahasiaan dalam penyidikan memang dimungkinkan. Namun, kerahasiaan tidak boleh menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas. Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum.

“Pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada media. (dbs/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...