Nelayan Demak Jadi Sasaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JATENGPOS.CO.ID, Demak – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Jawa Tengah, mulai melakukan perluasan kepesertaan dengan menyasar para nelayan agar dalam melaksanakan aktivitas kerja sehari-harinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hal itu, merupakan tantangan bagi kami untuk memberikan edukasi kepada nelayan tentang manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni di Demak, Kamis (28/3).

Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya nelayan di Kabupaten Demak, kegiatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan secara serentak di sentra nelayan dan budidaya ikan di enam provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tenggara yang dipusatkan di Pelabuhan Morodemak, Demak, Jawa Tengah pada Minggu (24/3), BPJS Ketenagakerjaan juga turut hadir.

Baca juga:  KPU Sosialisasi Peragaan Tata Cara Pencoblosan Pemilu Di Rutan Boyolali

Pada kesempatan bertemu masyarakat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit ikut berpartisipasi dengan membuka “stand booth” yang dipergunakan sebagai sarana sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pengunjung yang menghadiri acara tersebut.


Berdasarkan Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Undang-Undang tersebut, menjadi landasan hukum bagi perusahaan/instansi/lembaga/organisasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.

Pada kesempatan tersebut, kata dia, Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta BPJS Ketenagakerjaan Moch. Triyono turut serta memberikan sosialisasi terkait manfaat yang didapatkan ketika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengunjung.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Merangkul GTT dan PTT serta Non ASN

Manfaat yang didapatkan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun(JP), dan Jaminan Kematian(JKM).

Sementara peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah.

Untuk Pekerja Penerima Upah (PU) merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, katanya, BPJS Ketenagakerjaan juga terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 100 kartu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada nelayan, sebanyak 31 nelayan di antaranya merupakan perempuan yang bersedia mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca juga:  Pansus DPRD Kabupaten Tegal Fokus Bahas Raperda

Penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis dilakukan Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta BPJS Ketenagakerjaan Moch. Triyono kepada Siti Darwati salah satu perempuan nelayan di Kabupaten Demak.

Menurut Imron program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sementara jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit untuk tenaga kerja aktif penerima upah sebesar 114.423 peserta, sedangkan tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 10.181 peserta. (udi/fid)