Ngaku Wartawan Peras Pengusaha Salatiga

Tersangka pemerasan. ( foto : dekan bawono/ jateng pos).
Tersangka pemerasan diciduk polisi. ( foto : dekan bawono/ jateng pos).

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA– Sepak terjang  Alif Ya Akbari (29) warga Ceulibadak RT 02 RW 05, Tegalmujul, Purwakarta, Jawa Barat berhenti di jeruji tahanan Polres Salatiga. Pasalnya lelaki yang mengaku sebagai wartawan itu mengancam akan memberitakan aib korban AR (50) seorang wiraswasta di Salatiga.

          Pelaku pun kemudian memeras korban sebesar Rp 35 juta. Namun akibat dari perbuatannya itu, apak dua anak itu diringkus jajaran Reskrim Polres Salatiga, belum lama ini.

          Keterangan yang dihimpun, bermula Selasa (8/1) lalu, secara diam-diam tersangka mengambil foto korban saat menginap di sebuah hotel di Salatiga bersama seorang wanita yang diduga bukan muhrimnya. Pelaku yang mengaku sebagai wartawan Radar Metro kemudian menguntit korban sampai rumahnya dan menunjukkan foto-foto di hotel tersebut.

          Korban pun takut bila aibnya terbongkar dan akhirnya dengan terpaksa memenuhi permintaan pelaku uang sebesar Rp 35 juta.” Korban mengirim uang tersebut melalui transfer e-banking, pertama sebesar Rp 30 juta. Kemudian pelaku minta tambah lagi sebesar Rp 5 juta, jadinya Rp 35 juta,” ujar Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat gelar perkara, Senin (28/1) kemarin.

          Setelah mengirimkan uang tersebut, korban merasa telah diperas dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga. Polres kemudian bergerak cepat dan akhirnya tidak berselang lama berhasil meringkus pelaku di Purwakarta. Polisi juga menyita barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan Rp 3 juta, sebuah handhphone dan bukti transfer.

          Menurut pengakuan pelaku, ia menjadi wartawan baru sekitar satu bulan karena diajak teman dan kemudian mendapatkan ide pemerasan itu secara spontan dengan nyanggong di hotel-hotel. “ Saya nyanggong ( nunggu) di hotel, kemudian saya foto-foto dan orangnya saya kuntit sampai rumahnya. Kemudian saya tunjukkin foto-foto di hotel bersama wanita,” kata Alif yang mengaku sudah kali ini melakukan pemerasan dengan modus yang hampir sama.

          Alif mengaku uang Rp 35 juta dari hasil pemerasaan tinggal Rp 3 juta karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk foya-foya.

          Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (deb)