Ngemplang Uang, Mantan GM Semesta Hotel Ditetapkan Tersangka

BERI KETERANGAN : Aan Tawli SH MH Kuasa Hukum didampingi GM Hotel Semesta tengah memberikan keterangan media terkait kasus penggelapan uang. Foto : DWI SAMBODO/JATENG POS.
BERI KETERANGAN : Aan Tawli SH MH Kuasa Hukum didampingi GM Hotel Semesta tengah memberikan keterangan media terkait kasus penggelapan uang. Foto : DWI SAMBODO/JATENG POS.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Khasus tindak pidana penggelapan dana event senilai Rp2,6 miliar yang menimpa Hotel Semesta memasuki babak baru. Mantan General Managernya berinisial PB ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasus ngemplang dana dalam Peristiwa ini, bermula dari acara Kementrian Desa (Kemendes) yang berlangsung pada 19-29 Oktober 2017 di Persudaraan Haji Indonesia (PHI) Semesta Heritage Hotel and Convention. Modusnya adalah dengan melakukan manipulasi kepada Event Organizer selaku pihak ketiga penyelenggara kegiatan terkait dengan mekanisme pembayaran.

Aan Tawli SH MH Kuasa Hukum Hotel Semesta, menjelaskan, antara Hotel Semesta dan Event Organizer sebelumnya sudah ada perjanjan kerjasama agar pembayaran ditujukan kepada rekening atasnama PT Semesta Karya Mandiri Sentosa. Namun dalam faktanya pihak EO justru mentransfer uang event tersebut ke rekening pribadi PB.

Baca juga:  SMP Negeri 44 Semarang Gelar Demokrasi dan Bakti Sesama

“Dalam kasus ini Tersangka PB yang saat itu menjabat GM tidak meneruskan transfer ke rekening Hotel Semesta. Ketika event telah selesai pihak Hotel Semesta meminta klarifikasi kepasa EO dan GM. KetikaPB dikonfirmasi ada aja alasannya,” jelanya, ketika temu media di Hotel Semesta Semarang, Rabu (4/11).

iklan

Dampak dari kejadian tersebut menyebabkan kerugian bagi Hotel Semesta kurang lebih senilai Rp2,6 miliar. Sampai dengan event rampung tidak ada sepeserpun dana dari acara Kementrian Desa itu yang masuk ke rekening Hotel Semesta.

Melihat gelegat yang tidak baik, pada 24 September 2018 Assisten Chief Accounting Hotel Semesta, Eko Heru mengadu ke Polda Jateng dengan laporan kepolisian nomor LP/B/406/IX/2018/JATENG/DIT RESKRIMUM. Pasal yang dilaporkan adalah 374 dan 372 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang  penggelapan.

Baca juga:  Harga Kebutuhan Pokok Masih Aman

“Sebelumnya sudah ada mediasi sebelum melakukan laporan, hasilnya PB mengakui memang menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan sejumlah uang senilai Rp300 juta diberikan kepada broker event inisial IH. Broker ini bertugas sebagai penghubung antara EO dengan PB,” ujarnya.

Lanjut Aan, uang tersebut ditransfer oleh EO ke rekening pribadi PB sebanyak tiga kali, yaitu 17 Oktober 2017 senilai Rp651 juta. Kemudian tahap kedua 26 Oktober 2017 sebesar Rp1,4 miliar, serta Rp589 juta di tahap ketiga pada 21 November 2017. PB sendiri telah bekerja sebagai GM di Hotel Sementa kurang lebi satu tahun.

Melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian B/13486/XI/RES.1.11/2018/Ditreskrimum, pihaknya menerima laporan perihal peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Baca juga:  Sepekan PPKM, Kota Semarang Segel 115 Tempat Usaha

Selanjutnya berdasarkan keterangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan dilakukan penahanan. Aan juga akan melakukan gugatan perdata untuk pengembangan kasus ini. (bis/ucl)

iklan