JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Sebanyak 76 orang dibawa oleh tim dari Kodim 0710/Pekalongan karena ketahuan melanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan pada Selasa (6/7) petanng. Sebelum dibawa petugas, rata-rata mereka masih berkerumun di warung makan maupun nongkrong di warung angkringan yang melampaui jam malam yang sudah ditentukan dalam PPKM Darurat.
Mereka terjaring patroli pelaksanaan PPKM Darurat. Lalu, mereka dibawa ke halaman Setda Kota Pekalongan, untuk didata, diberi peringatan karena melanggar PPKM Darurat dan protokol kesehatan. Selanjutnya menjalani tes swab Antigen yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. “Setelah menjalani tes swab Antigen, hasilnya sebanyak 16 orang diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19,” kata Dandim 0710/Pekalongan Letkol Czi Hamonangan Lumban Toruan.
Patroli dilakukan untuk pengawasan diberlakukannya PPKM Darurat. “PPKM Darurat sudah berlaku dan tidak ada tawar menawar lagi. Semua harus patuhi aturan. Kita setiap saat terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melanggar PPKM Darurat,” tegas Dandim.
Warga yang melanggar PPKM Darurat, diminta tidak mengulangi lagi. Sementara, 16 orang yang reaktif hasil rapid Antigen Covid-19 menjalani karantina untuk tes lanjutan guna memastikan positif atau negatif Covid-19. Sedangkan yang non reaktif, dipersilakan pulang ke rumah masing-masing.
Sementara, Wali Kota Pekalongan, H Afzan Arslan memastikan razia yang dilakukan Satgas Covid-19 selama pelaksanaan PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021 tidak tebang pilih. Itu disampaikan Wali Kota menanggapi interupsi dari anggota Komisi A DPRD, Mungzilin saat Rapat Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan pada Rabu (7/7).
“Forkompimda selalu kompak dan tidak tebang pilih, hanya saja kondisi warga ada yang patuh, ada yang kucing-kucingan bahkan tidak taat. Saat razia petugas dalam menutup tempat, memang tidak bisa serentak. Tapi satu per satu dan berproses,” kata Wali Kota, Afzan sembari meminta warga Kota Pekalongan mentaati aturan PPKM Darurat. Anggota Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Mungzilin menyampaikan aspirasi agar pemerintah tidak tebang pilih saat razia. Agar tidak menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan. (Laila/Dik)