Novel Terancam Dipecat

Sekjen Pastikan Hasil Asesmen Masih Tersegel

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendengar kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK melalui tes alih status sebagai ASN. Novel sendiri juga sebagai bagian dari pegawai yang tidak lolos.

“Cuma itulah aku paham tapi nanti begitu disampaikan itu benar baru bisa dikonfirmasi kan. Tapi rasanya kayak begitu sih,” kata Novel, Selasa (4/5).

“Mereka maunya begitu tapi itu kan sudah lama, upaya-upaya cuma yang berbeda yang diduga berbuat pimpinan KPK sendiri, kan lucu,” imbuhnya.

Menurut kabar yang beredar di kalangan pegawai, Novel tidak sendirian. Ada sekitar 75 orang yang dinyatakan tidak lolos tes ASN. Mereka adalah pegawai yang direkrut secara independen oleh KPK sebelum revisi Undang-undang mengharuskan pegawai komisi antirasuah menyandang status ASN.


Novel mempersilakan publik nantinya mengkroscek nama-nama pegawai yang tidak lolos itu. Menurut Novel, profil orang-orang itu sangat tidak layak bila disebut tidak lolos tes ASN.

“Mau dikaitkan dengan kemampuan akademis, mereka hebat-hebat. Mau dikaitkan dengan nasionalisme, mereka orang-orang yang selama ini bela negaranya kuat, antikorupsinya kuat, integritasnya bagus-bagus, radikalisme nggak nyambung karena heterogen,” papar Novel Baswedan.

Sementara itu ICW menduga siasat itu sebagai cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas.
“ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Baca juga:  42.159 Sekolah Tak Ada Akses Internet

“Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan,” ungkapnya.

ICW juga menduga upaya pelemahan KPK itu tak lepas dari peran Presiden Jokowi dan DPR. Hal itu buntut dari revisi UU KPK dengan memasukkan aturan alih status pegawai menjadi ASN.

“Kondisi carut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI,” ujarnya.

Tak hanya itu, dugaan upaya pelemahan KPK ini juga buntut dari kebijakan Komisioner KPK yang mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan. ICW menduga kejadian pemecatan terhadap pegawai berintegritas menambah satu masalah usai dilakukannya revisi UU KPK.

“Praktik buruk ini sebenarnya kian melengkapi wajah suram KPK di bawah komando Firli Bahuri. Mulai dari ketidakmauan memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara suap benih lobster, membocorkan informasi penggeledahan, sampai pada akhirnya melucuti satu per satu penggawa KPK,” sambungnya.

Baca juga:  KPK Harap Pelaku Penyerangan Novel Diungkap Sebelum 1.000 Hari

ICW yakin revisi UU KPK justru malah melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Untuk itu, akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Presiden Joko Widodo dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi terbukti. Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuh Kurnia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa merespons kabar pemecatan pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Cahya memastikan hasil asesmen TWK masih tersegel.
“Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK,” kata Cahya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Dia mengimbau media ataupun publik untuk menunggu pengumuman resmi tersebut. Cahya menegaskan KPK telah menerima hasil asesmen TWK itu pada 27 April 2021. Hasil itu diterima langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Kementerian PAN-RB.

“Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” kata Cahya.

Baca juga:  ICW: UU Baru Terbukti Perlambat Kinerja KPK

Dijelaskan sebanyak 1.349 pegawai KPK mengikuti tes asesmen untuk syarat alih status menjadi ASN. Hal itu teratur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar sejumlah pegawai KPK termasuk Novel Baswedan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan untuk alih status sebagai ASN. Hasil itu sudah dikantongi KPK tapi sampai saat ini belum disampaikan ke publik.

“KPK benar telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI tanggal 27 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (3/5/).

“Namun, mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima, data dimaksud belum diumumkan,” tambah Ali.

Ali mengatakan KPK akan mengumumkan hasil asesmen kepada publik dalam waktu dekat. Data hasil asesmen tersebut masih disegel sejak diterima dari BKN.

“KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.(dtc/udi)