Odong-odong Harus Dilarang Ini Alasannya


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Saat ini, banyak kendaraan tempelan atau odong-odong yang berseliweran di jalan dan dipergunakan untuk mengangkut manusia. Padalah, pada pasal 48 UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ, sudah diatur tentang persyaratan teknis dna layak kendaraan bermotor.

Odong-odong harus dilarang operasi di jalan umum, karena tidak ada uji tipe dan uji laik kendaraan.

Polantas harus bertindak segera dan masyarakat harus sadar jika menggunakan odong-odong tidak dijamin keselamatannya

Pengamat transportasi Jawa Tengah Joko Setijowarno mengatakan, odong-odong jelas melanggar unsur keselamatan berkendaraan berkendaraan dan rawan kecelakaan. Padahal, setiao kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

iklan
Baca juga:  Rem Blong Truk Box Gasak " Pak Ogah" Hingga Tewas

Joko mengungkapkan, persyaratan teknis tersebut berupa susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya,pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan penempelan kendaraan bermotor.

“Persyaratan lain berupa emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Pengujian kendaraan bermotor berupa uji tipe dan uji berkala,” jelasnya.

Dikatakan Joko, uji tipe dilaksanakan oleh pemerintah yang dalam keadaan lengkap telah lulus uji tipe diberi sertifikat uji tipe.

Baca juga:  Wah, Setnov Isyaratkan Ada Tersangka Baru Kasus KTP-El

Selain itu, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan dan.modifikssi tipe kendaraan bermotor yang telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa. Sebagai bukti diberikan tanda bukti sertifikat registrasi uji tipe.

Adapun uji berkala atau kir wajib untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil.barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Uji kir dapat dilakukan oleh pemda, ATPM atau pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pwmerintah.

”Ada ancaman pidana bagi yang melanggar uji tipe, yakni pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta (pasal 277) ,” tandasnya. udi/drh

iklan