*Kepada DPD RI
![](http://jatengpos.co.id/wp-content/uploads/2020/08/ojk-1.jpg)
SEMARANG- Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK Jateng dan DIY) mengadakan pertemuan secara daring dengan anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pertemuan tersebut untuk membahas perkembangan berbagai program (PEN) seperti restrukturisasi kredit, subsidi bunga, maupun penempatan uang negara di bank umum.
Sebagai bentuk laporan kepada DPD RI yang merupakan mitra OJK, pada awal pemaparannya Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, menyampaikan program pemberian subsidi bunga yang memang salah satu kebijakan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah. OJK telah melakukan sosialisasi yang cukup masif bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah untuk mengenalkan substansi program ini.
Untuk mempercepat implementasinya, OJK Jateng dan DIY bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah telah sepakat melakukan evaluasi dan sosialisasi berkelanjutan untuk menyampaikan gambaran lengkap mengenai program tersebut, serta menginventarisir permasalahan serta kendala-kendala yang dihadapi di lapangan.
Sampai saat ini, perkembangan implementasi atas program tersebut masih belum sesuai harapan, karena belum seluruh bank memahami mekanisme teknis dari saat pengajuan sampai dengan realisasi subsidi bunga. Di sisi lain, terdapat pula kendala pemenuhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) debitur yang memperoleh subsidi bunga.
Terkait hal tersebut, Aman mengharapkan bantuan DPD RI untuk menyampaikan aspirasi perbankan serta debitur UMKM supaya persyaratan subsisi bunga dapat dilonggarkan.
Berkaitan dengan program restrukturisasi, berdasarkan data yang dihimpun OJK Jateng dan DIY, hingga 22 Juli 2020 restrukturisasi kredit perbankan Jawa Tengah telah mencapai Rp56,64 triliun dari 1,13 juta debitur, atau 93,74% dari nasabah yang terdampak Covid-19. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp49,93 triliun yang berasal dari 1,11 juta debitur, atau 98,39% dari total debitur yang direstrukturisasi.
Sedangkan untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan per 22 Juli 2020 tercatat sebanyak 95 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman dengan nilai pembiayaan sebesar Rp12,91 triliun dari 400.180 debitur.
Selain itu, sebagai salah sat program pemulihan ekonomi nasional lainnya yaitu penempatan uang negara, OJK juga telah aktif memberikan asistensi kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Tengah dalam proses penempatan uang negara di Bank Jateng, dan pada akhirnya pada tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah yang diwakili Dirjen Perbendaharaan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penempatan uang negara di Bank Jateng.
Dengan skema tersebut diharapkan percepatan pemulihan nasional diharapkan dapat tercapai dengan menjangkau pelaku usaha yang merupakan nasabah Bank Jateng itu sendiri.
Menanggapi pemaparan tersebut, Anggota Komite IV DPD RI, Casytha A. Kathmandu, menyampaikan apresiasinya atas capaian serta hal-hal yang telah dilakukan OJK Jawa Tengah dan DIY serta Industri Jasa Keuangan di Jawa Tengah dalam mendukung implementasi kebijakan subsidi bunga, restrukturisasi, serta penempatan uang negara di Bank Jateng yang ditujukan kepada UMKM dan pelaku usaha yang keseluruhannya bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Casytha mengatakan kendala-kendala serta masukan-masukan yang diterima terkait dengan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut akan dibahas pada sidang periode berikutnya.(aln)