Oknum Guru Olahraga di Wonogiri Nekat Cabuli Muridnya Selama Dua Tahun 

DIAMANKAN : Oknum guru olahraga salah satu SD di Wonogiri (membelakangi kamera) diamankan di Polres Wonogiri. Foto : Ade Ujianianingsih/JatengPos

JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Oknum guru SD di kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, berinisial PPH (35), sudah mencoreng profesi guru yang harusnya menjadi panutan digugu dan ditiru. Ia nekat melakukan aksi cabul pada murid laki-lakinya.

Ironisnya menurut pengakuan korban, aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban duduk di kelas 4 sampai kelas 6, saat berusia 12 tahun. Namun korban baru mengaku pada ibunya, 29 Juli 2021 kemarin, saat ini ia sudah berusia 14 tahun.

Kasus pencabulan tersebut kini sudah dilaporkan dan ditangani Polres Wonogiri, pelaku juga sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku (oknum guru cabul) sudah diamankan di Polres Wonogiri,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Suwondo, mewakili AKBP Dydit Dwi Susanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/9).

iklan
Baca juga:  CISSReC Temukan Kejanggalan Soal 110 Juta Warganet Dukung Penundaan Pemilu

Tersangka merupakan warga Jalan Bogosari, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, namun berdomisili di Kelurahan Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Sementara korban berinisial JH (14) warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap setelah ayah korban melihat anaknya menangis sambil mendekap ibunya yang saat itu juga menangis.

Hingga akhirnya korban mengaku dan menceritakan bahwa ia telah dicabuli guru olahraga nya saat masih duduk di bangku kelas 4. Mirisnya kejadian tersebut terus terjadi hingga korban menginjak kelas 6 SD.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi ketika korban duduk dikelas 4 SD sampai dengan kelas 6 SD atau tahun 2016 sampai dengan 2018 dan terjadi beberapa kali di salah satu ruang kelas,” imbuh AKP Suwondo.

Baca juga:  Danrem IV/Wrt dan Walikota Gibran Serahkan 12 RTLH

Mendapati kejadian yang dialami putranya, ayah korban yang berinisial JS (42) langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Wonogiri.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu stel baju olahraga warna kuning kombinasi hijau, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP. (Dea)

iklan